Cemari Lingkungan, Soal Ratusan Bangkai Babi di Sungai Forkopimda Pemkab Sergai Besok adakan Rapat

Selasa, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus. Com | Sergai – Sumut

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bersama Polres Sergai melakukan cek TKP penemuan ratusan bangkai babi di beberapa aliran sungai di Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini dilakukan agar Pemkab bersama Forkopimda akan menggelar rapat membahas langkah-langkah penemuan ratusan bangkai babi di sungai.

Pantuan wartawan di lokasi, Selasa (12/11/2019), terlihat perwakilan Pemkab Sergai dan Polres Sergai meninjau lokasi penemuan ratusan bangkai babi yang ditemukan di aliran Sungai Seibamban, tepatnya perbatasan Dusun 13 Tualang – Dusun 14 Suka Bersama, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai.

Peninjauan tersebut langsung dipimpin Asisten I Fajar Simbolon, Kadis Lingkungan Hidup, Panisien Tambunan, Kadis Ketapang Sergai, M. Aliyuddin, Perwakilan Dinas Kesehatan, Edi G Hutapea dan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno, KBO Intelkam Iptu T Sihombing, personel Reskrim, Intelkam, Camat Sei bamban Rudy Irwamsyah, Kades Sei bamban, Fadli Lubis, Kepala Dusun dan personel Satpol PP.

Baca Juga:  Pemkab Sintang Siapkan Agenda Safari Natal Dengan Jemaat Di 15 Gereja

Asisten I Fajar Simbolon mengatakan, penemuan ratusan bangkai babi yang diduga terjangkit virus Hog Cholera, sangat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Orang akan enggan pergi ke sungai, sangat bau dan menganggu. Makanya kita membagikan masker kepada masyarakat supaya tidak terkontaminasi melalui udara terkait masalah virus tersebut,” kata Fajar Simbolon.

“Kita sangat menyesalkan tindakan dari warga yang membuang ternak tersebut ke sungai, ini sangat meresahkan masyarakat. Jadi tentunya tadi kami sudah mengambil kesimpulan bahwa ini akan kita sikapi cara gotong royong. Besok akan eksekusi ke lapangan usai menggelar rapat seluruh jajaran Forkopimda di kantor Bupati Sergai,” terangnya.

Dia mengakui, besok juga akan dilakukan penguburan massal bangkai babi yang sudah meresahkan masyarakat. Selain meresahkan warga, pembuangan bangkai babi juga menyalahi undang-undang tentang lingkungan.

Baca Juga:  Institusi Ketentaraan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Perbankan untuk Majukan Hukum, Keamanan, Ekonomi Sumut

Sementara Itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno menyampaikan bahwa pelaku sudah melanggar UU lingkungan.

“Kami dari pihak kepolisian Polres Sergai mengacu kepada hukum setiap orang yang membuang limbah yang mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat itu ada UU-nya. Kalau di sini kita terapkan UU tentang lingkungan yaitu UU Nomor 32 tahun 2009,” tukasnya.

Dalam Pasal 97 dan 98, lanjut hendro, diancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Jadi Ini sangat tinggi ancamannya sampai 10 tahun denda 10 miliar rupiah. Namun demikian, kita kan tidak serta merta menghukum masyarakat awam. Kita mengimbau yang mempunyai ternak apa saja, kalau ternak yang mati akan menimbulkan limbah bau apabila dibuang sembarangan,” terangnya.

Baca Juga:  Personil Melakukan Kurve, Ciptakan Mako Polsek Singaraja Yang Bersih Dan Rapi

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau setiap warga yang mempunyai ternak, untuk menguburkannya.

“Karena apa? sistem tanam untuk menetralisir semua racun. Hal ini imbaun kami dari pihak Polres Sergai,” tutupnya.

Sementara itu, Perwakilan Dinas Kesehatan Sergai, Edi G Hutapea juga mengimbau warga.

“Sejauh ini memang belum ada efeknya kepada manusia. Kami dari Dinas kesehatan mengimbau, karena segi estetika dan limbah ini sangat menganggu kesehatan juga. Kami mengharapkan kepada masyarakat supaya untuk menguburkan binatang binatang seperti ternak, binatang apapun itu, kalau sudah mati pasti menimbulkan bakteri dan virus dan sebaiknya dikubur supaya menghindari penyakit kepada masyarkat,” terangnya.

“Selanjutnya, kita akan melakukan penyemprotan di setiap kandang -kandang,” tandasnya.(ril)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru