Celana Dalam Merah, Merupakan Alat Bukti Polsek Kabat Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Baca Berita Detik Kasus Jawa – Bali |

Kamis, 7 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi. Detikkasus.com – Kamis, 07/12/2017, Polsek Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, mengamankan pelaku pencabulan Anak di bawah umur.

Salah seorang Pelaku pencabulan Anak berinisial, AM (41) warga Dusun Krajan Rt, 001 Rw, 007 Desa Dadapan Kecamatan Kabat atas laporan keluarga korban pelaku langsung di tangkap aparat Reskrim Polsek Kabat di Rumahnya pada
hari Selasa jam 15,00 Wib tanpa ada perlawanan.

Baca Juga:  Sudah jelas korupsi kepala pekon sumber bandung inspektorat lempar bola panas ke TAPEM

Korban yang berinisial SN, Pelajar yang masih duduk di bangku SDN. Salah satu SDN yang ada di Kecamatan Kabat, Banyuwangi telah menjadi korban tindak kekerasan sexual oleh tetangganya sendiri berinisial AM.

Awal mulanya kejadian menurut keterangan salah seorang warga setempat menjelaskan kepada awak media kejadian ini memang sudah lama tapi korban merasa takut mengadu ke keluarganya. Lantaran tidak tahan dengan adanya perbuatan, AM (41) korban berinisial, SN (7) langsung mengadu terhadap orang Tuanya.

Baca Juga:  Bersinergi Dengan Unit Patroli dan Linmas Guna Menjaga Keamanan wilayah Kawasan Laut Celukan Bawang

Menurut penjelasan Brigadir Angga Dwi Hariyanto,SH selaku penyidik Polsek Kabat menjelaskan kepada awak media jejak kasus dengan beberapa barang bukti pakaian dari korban SN, pelaku AM mengakui atas perbuatanya tehadap korban SN, sedangkan hasil Visum dari RS Fatimah Banyuwangi hasilnya positif dengan adanya tindakan kekerasan sexual.

Baca Juga:  Waspadai Gangguan Kamtibmas Kapolsek Sawan Siagakan Personilnya Perketat Pengawasan Obyek Wisata Pantai Kerobokan

Dan ini sudah jelas pelaku, AM melanggar undang undang tentang Perlindungan Anak pasal ,(82 ) Ayat ,(1) jo pasal (76) hurup, E Undang undang No 35 /2014, dengan ancaman hukuman maxsimal 15 tahun penjara, tandasnya (Hr/ Ed).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru