*Cegah TPPO, Imigrasi Kotabumi Lakukan Penolakan Paspor. Segini jumlahnya……!*

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabumi | detikkasus.com – Maraknya pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di tanah
air kini menjadi sorotan masyarakat secara luas. Kantor Imigrasi Kotabumi, dalam melaksanakan tugasnya,
turut mencegah terjadinya potensi tindak pidana tersebut, salah satunya melalui penolakan penerbitan
paspor calon pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi, Imam Setiawan, menjelaskan bahwasanya pencegahan TPPO dimulai saat calon
pekerja migran mengajukan permohonan pembuatan paspor. Dalam prosesnya, petugas Imigrasi akan
mengecek kebenaran persyaratan formil dan materiil terhadap dokumen persyaratan yang diajukan.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pendalaman wawancara pada pemhono terkiat alasan dan
tujuan pemohon dalam membuat paspor. Hal tersebut penting dilakukan dalam rangka pengawasan dan
demi mencegah terjadinya TPPO di Indonesia.
Sepanjang tahun 2023, Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan 10.138 Warga Negara Indonesia yang
diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Jumlah tersebut meliputi penundaan di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia, baik itu Bandara Internasional, Pelabuhan antar
Negara maupun Pos Lintas Batas Negara. Hal ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam
pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pekerja migran sebagai profesi yang paling
rentan menjadi objek perdagangan orang.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mencatat ada sebanyak 29 penundaan dan penolakan dokumen
perjalanan RI periode Januari sampai dengan Juni 2023 ini. Sedangkan penolakan permohonan paspor
sepanjang tahun 2022 sebanyak 74 orang sehingga total keseluruhan penolakan dari tahun 2019 sebanyak
147 orang. Modus yang diberikan oleh para calon PMI Non Prosedural ini biasanya dengan mengaku mau
jalan-jalan atau kunjungan keluarga. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pemohon tersebut
mengakui bahwa paspor akan digunakan untuk bekerja di luar negeri.
“Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjelaskan
bahwasanya fungsi Keimigrasian meliputi pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara serta sebagai
fasilitator pembanqunan kesejahteraan masyarakat, maka Imigrasi Kotabumi harus turut serta mengawasi
dan mencegah terjadinya TPPO dengan memberikan penolakan pada pemohon paspor yang patut diduga
akan bekerja ilegal di luar negeri,ucap nya.
( Rizal MOI)

Baca Juga:  Gubernur Ajak Semua Pihak Normalisasi Daerah Aliran Sungai Kapuas

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB