Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kejari Humbahas gelar Penerangan Hukum pada Dinas Kesehatan Humbahas

Humbahas l Detikkasus.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar kegiatan penerangan hukum kepada Dinas Kesehatan bertempat di Aula kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Senin, (10/6/2024)

Adapun peserta kegiatan adalah Para Kepala Puskesmas se Kabupaten Humbahas dan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Humbahas.

Acara dibuka oleh bapak dr. Gunawan Sinaga selaku Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Humbahas lalu sambutan dari bapak Gerry Anderson Gultom, SH, MH (Kasi Intelijen Kejari Humbahas)

Baca Juga:  Tim Dosen Polinela Teliti Limbah Bambu sebagai Media Tumbuh Jamur Kuping

Gerry Anderson Gultom, SH, MH selaku Kasi Intelijen Kejari Humbahas dalam sambutannya menyatakan bahwa Kegiatan Penerangan Hukum ini dilaksanakan dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.

“Melalui program ini kami dari Kejaksaan juga hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada lembaga kedinasan untuk sadar hukum dan dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan Penerangan Hukum terkait peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi serta mengingatkan seluruh ASN di lingkup Dinas Kesehatan yang mengelola anggaran agar tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang”.Tegas Gerry.

Baca Juga:  Monas Baru Bangunan Baru Kondisi Jalan yang Tak Baru 

Materi disampaikan oleh Bapak Ilmi Lubis, SH (Kasi PB3R Kejari Humbahas) dan dilanjutkan oleh bapak Niko Nainggolan, SH (Jaksa Fungsional Kejari Humbahas) disertai dengan sesi tanya jawab.

Baca Juga:  Pemkab Humbahas sambut Delegasi NDRC Tiongkok Kunjungi TSTH2 Pollung

Materi yang disampaikan cukup kompleks diantaranya jenis-jenis delik tindak pidana korupsi serta ancaman pidananya. (Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *