detikkasus.com – Calang, Dalam rangka membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Wilayah kabupaten Aceh Jaya, tim Saber Pungli (Satuan Tugas Pungutan Liar) melakukan sosialisasi peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar kepada SKPK, BUMN, BUMD yang kegiatannya berlangsung di aula lantai III Setdakab Aceh Jaya, Kamis (7/12/2017).
Kegiatan sosialisasi di buka langsung oleh Sekda Aceh Jaya mewakili Bupati Aceh Jaya dan di lanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Ketua Satgas Saber dan Kepala Inspektorat tentang tugas-tugasnya Saber Pungli di Kabupaten Aceh Jaya.
Kompol Adli, S.E.,M.M selaku ketua Satgas Saber Pungli Aceh Jaya mengatakan, kegiatan ini dilakukan merujuk pada peraturan presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dan berharap dengan diadakan ini kita beraharap praktek Pungli di Aceh Jaya akan semakin berkurang terutama di setiap dinas terkait, kepala BUMN, BUMD, Camat dan sebagainya.
Ia juga berharap pada semua peserta yang mengikuti sosialisasi ini bisa di teruskan pada bawahannya mengenai tidak melakukan tindakan-tindakan pungli yang berujung korupsi dan kita menegaskan kedepan tidak lagi melakukan tindakan pungli di setiap intansi terkait maupun kepada masyarakat umum agar bisa mensosialiasi apa yang di dapatkan hari ini,”ungkap Kompol Adli, S.E., M.M.
Sedangkan Mustafa Sekdakab Aceh Jaya dalam sambutannya mengatakan selaku Pemerintah sangat menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Aceh Jaya hari ini dan berharap dengan di adakan sosialisasi kedepan akan mengurangi dan tidak ada lagi tindakan pungli hingga berujung korupsi.
Dan berharap juga dengan adanya Saber Pungli di Kabupaten Aceh Jaya kedepan akan terlaksananya pemerintahan yang bersih dan efisien sehingga dalam pelaksanaan tugas di lingkup masing-masing tidak terjeremus unsur tindakan korupsi baik di jajaran BUMN, BUMD, intansi pemerintah maupun di berbagai pihak lainnya sehingga semua pelaksanaan kegiatan akan terlaksana sebagai mestinya tanpa adanya tindakan yang tidak merugikan berbagai pihak, “tutur Mustafa.
Dan pada pelaksanaan tersebut juga turut di hadiri Sekda Aceh Jaya,Waka Polres,Kasdim 0114 Aceh Jaya, kepala Kejaksaan, Kepala Pengadilan tinggi, MPU, Baitul Mal, Asisten, Subdenpom, Camat, Kabag dalam lingkup Aceh Jaya, BUMN, BUMD dan berbagai pihak lainnya. (PRIYA).