Sekadau I Detikkasus.com – Langkah pencegahan terhadap pungutan liar (Pungli) dilakukan Polres Sekadau Kab.Sekadau Kalbar melalui beragam cara diantaranya edukasi dan sosialisasi secara langsung serta melalui media sosial.
Tujuannya mengajak masyarakat untuk menolak, memerangi dan melaporkan terjadinya praktek pungli di lingkungan Kepolisian baik dalam layanan pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, SKCK, laporan dan pengaduan.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K, S.H, M.H mengatakan, sosialisasi dan edukasi sebagai wujud komitmen untuk memberantas praktek pungli dalam pelayanan Kepolisian terhadap masyarakat.
“Langkah pencegahan pungli dilakukan hingga Polsek jajaran dengan mengedepankan peranan Bhabinkamtibmas setiap kali mereka menyambangi masyarakat desa binaan,” terang Kapolres Sekadau, Jum’at 28 Oktober 2022.
Apabila terindikasi adanya pungli, ungkapnya, masyarakat diminta untuk segera melaporkan atau datang langsung ke sentra pelayanan Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi Polres Sekadau untuk segera ditindaklanjuti oleh fungsi terkait yaitu seksi Propam dan seksi pengawasan.
Di Sentra Pelayanan Kepolisian juga tersedia kotak saran berisi tingkat kepuasan masyarakat. Disitu tertera pilihan apakah masyarakat sangat puas, puas atau tidak puas terhadap pelayanan yang telah diberikan petugas.
“Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan,” tutur Kapolres Sekadau.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar