Polda Kalteng, detikkasus.com – Terkait Regestrasi kartu handphone, maraknya hoax (berita palsu), ujaran kebencian di media sosial serta pungutan liar di Wilayah Provinsi Kalteng. Pihak Diskominfo Kalteng bekerjasama dengan Polda Kalteng menggelar acara dialog interaktif untuk menyampaikan sosialisasi terkait hal tersebut kepada masyarakat.
Sebagai narasumber Kadis Kominfo Kalteng Ir. Herson T. Aden, Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Drs. Benone Jesaja Louhenapessy dan Kabid Humas Polda Kalteng AKBP H. Pambudi Rahayu, melalui siaran langsung TVRI Kalteng, Jumat (24/11/2017) pukul 15.00 WIB.
Pada kesempatan ini Herson Aden menyampaikan kepada seluruh pengguna HP seluler agar meregistrasi kartu Seluler sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Registrasi ini untuk menguranggi kejahatan di melalui telepon seluler,”‘terang Herson.
Sementara itu, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat khususnya masyarakat Kalteng agar bijak dalam menggunakan media sosial. Pambudi juga menyarankan agar sebelum membagikan berita agar disaring terlebih dahulu.
Terkait pemberantasan pungutan liar, Ketua saber pungli Provinsi Kalteng juga selaku Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Benone, mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan melakukan pungli. Apabila merasa dirugikan atau ada pemerasan agar melaporkan ke Polda Kalteng. (Wws jejak kasus)