Cegah Permainan Kotor Rakus Dan Tamak Mafia Tanah, Kuasa Hukum Masyarakat Yusri Law Firm Lakukan Sanggah Ke BPN

Aceh Timur |Detikkasus.com -Merebaknya informasi akurat dugaan penjualan tanah milik masyarakat oleh “mafia tanah” di desa tanoh anou kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur membuat geram seluruh masyarakat.

Tanah incaran oleh “mafia Tanah” yang tega dan rakus serta juga tamak itu, berupa tanah lapangan bola kaki terletak di dusun kesehatan.

Padahal lapangan bola kaki tersebut satu satunya lapangan kebanggan masyarakat desa tanoh anou yang diberi nama lapangan mondho puluhan tahun yang lalu.

Teuku yusrizal,sh.,mh sebagai pimpinan yusri law firm berkantor pusat di banda aceh diminta masyarakat melalui kepala dusun kesehatan memberi kuasa hukum untuk melawan mafia tanah yang selama ini berkeliaran di desa tanoh anou.

Baca Juga:  Ramadan Momen Meningkatkan UMKM

Masyarakat khawatir bila mafia tanah ini dibiarkan melakukan aksinya maka berjalan mulus dengan akal bulus sehingga berhasil menikmati keuntungan haram dari transaksi jual beli tanah milik masyarakat.

Teuku yusrizal bersama kuasa hukum lainnya teuku syahrul azmi,sh dan t tahzul Ramadhan,sh juga didampingi beberapa orang masyarakat serta beberapa sejumlah kalangan awak media online tergabung mendatangi kantor BPN.

Akibat, adanya kerakusan serta ketamakan para mafia tanah menjadi membuat resahnya masyarakat, kuasa hukum tak mau kecolongan oleh permainan kotor dan kerakusan mafia ini.

Baca Juga:  Tujuh Personel Polres Bojonegoro, Terima Penghargaan dari Kapolda Jatim

Kemudian kuasa hukum masyarakat T.Yusrizal, sh.,mh beserta rekan melakukan sanggahan ke badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten aceh timur, sore kemarin jumat 03 maret 2023.

Harapan masyarakat melalui kuasa hukum teuku yusrizal mengatakan bila memang terbukti oknum oknum tersebut menjalankan praktek mafia tanah agar dapat dijerat hukum yang seberat beratnya.

“Bila memang terbukti telah terjadi praktek mafia tanah oleh oknum oknum tersebut , maka kami akan menjalankan langkah langkah hukum untuk menjerat mereka.

Kami juga telah melakukan langkah antisipasi berupa surat sanggahan resmi agar mafia tanah ini tidak dapat membuat sertifikat tanah ke BPN. Untuk itu BPN juga harus mendukung upaya masyarakat untuk mempertahankan haknya.

Baca Juga:  Sambut HUT Ke-346, Bupati Suprawoto Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Joketro

Karena praktek mafia tanah sangat menyengsarakan masyarakat. Makanya harus diberantas dibumi indonesia sejalan dengan tujuan pemerintah pusat berantas dan basmi mafia tanah menjadi slogan menempel dipagar-pagar kejaksaan.”Ungkapnya.

Masyarakat pada umumnya sudah mengetahui, terkait dugaan oknum yang menjadi mafia tanah di desa tanoh anou. Ada beberapa orang oknum yang terlibat, satu diantaranya merupakan warga tanoh anou yang berpengaruh. (Pasukan Ghoib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *