Cegah Pelanggaran Hukum, RSUD Doloksanggul MoU Dalam Perdata dan Tata Usaha Negara.

Humbahas | Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Marthin Anugrah Doloksanggul , Selasa,(18/3-2025).

Kerjasama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Penandatanganan Kerjasama ini dihadiri Kajari Dr. Noordien Kusumanegara, SH., MH Kasi Datun, Ade F. D. Sinaga, SH., MH, Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH., MH, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, SH, Kassubbagbin Juanda Fadli, SH., MH, Jaksa Fungsional Dame R. Bangun, SH dan jajarannya, dari Pemkab Humbang Hasundutan Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Plt. Kadis Kesehatan dan P2KB dr Gunawan Sinaga, Direktur RSUD Doloksanggul dr. Tiar Lusiana Sihombing, Sekretaris Inspektorat Ida Maria Manullang, Kabag Hukum Syah Rijal Simamora dan Kabag Pemerintahan Budi Simamora.

Baca Juga:  Serah Terima Penjagaan Dipimpin oleh Panit 1 Sabhara dan Sampaikan Arahan Kepada Personil Jaga

Direktur RSUD Doloksanggul dr. Tiar Lusiana Sihombing berterimakasih kepada Kajari berserta jajarannya telah bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap semua kegiatan yang di RSUD Doloksanggul yang nantinya dibuatkan Perjanjian Kerjasama antara RSUD Doloksanggul dengan Kejaksaan Negeri Humbang Hasudutan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seperti acara kita pada hari ini, imbuhnya.

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P Nababan, SH.,MH yang diwakili Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun menyampaikan terimakasih Kepada Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH dan jajarannya atas Perjanjian Kerjasama ini.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Dengan Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasunduan, Pemerintah Humbang Hasundutan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kedepannya.

Kami juga menyadari ketidakmampuan kami dalam hal-hal tertentu, yang kami pikir sudah baik dan ternyata masih ada kekurangannya. Oleh karena itu MoU ini merupakan kerjasama dan tidak berlebihan ini merupakan bimbingan bagi OPD terkait dalam bidang hukum.

Sementara itu, Kajari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kepercayaan Pemkab Humbang Hasundutan yang menggandeng Kejaksaan dengan Kesepakatan Bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara’. Dengan adanya MoU ini, kita lebih waspada dalam melaksanakan tata kelola keuangan, pengadaan barang/jasa dan kegiatan lainnya di RSUD Doloksanggul.

Baca Juga:  Cegah Aksi Kejahatan Diperkantoran, Unit Sabhara Laksanakan Pengamanan

Visi dan Misi Kejaksaan di dalam penegakan hukum adalah upaya pencegahan baik karena di Kejaksaan ada seksi yang membidangi yaitu Kaseksi Datun dan Kaseksi Intel. Di seksi Datun ada namanya pendampingan hukum dan seksi Intel dengan pengawalan dan pengamanan.

Kita sangat intens dengan tertibnya aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasudutan. Kejaksaan sudah bersurat ke Pemerintah Daerah dan harapan kita akan berjalan dengan baik sehingga aset-aset pemerintah bisa tertib.

Dijelaskan juga, bahwa MoU bisa dilaksanakan setelah Kejaksaan melakukan telaah melalui Kasi Datun bekerjasama dengan bidang lain maka kita bisa bersepakat untuk MoU dalam Perdata dan Tata Usaha Negara. (Evendy.Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *