GRESIK I detikkasus.com – Upaya untuk menekan angka kasus covid-19 terus dilakukan, Selasa (29/9/2020) jajaran Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Satpol PP menggelar Ops Yustisi berlokasi di jalan Dr Wahidin SHD, Gresik.
Kegiatan yang dipimpin Padal Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayah Gresik.
Ipda Darwoyo mengungkapkan pelaksanaan Ops tersebut mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup No.22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid 19.
Dalam inpres tersebut juga diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Pada pelaksanaan Ops Yustisi sasaran kita adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan utamanya yang tidak memakai masker” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik.
Selama pelaksanaan operasi ditemukan dua orang yang melanggar Perbub Nomor 22 Tahun 2020 dan dikenai sanksi denda sebesar Rp. 150.000-, yang dibayar melalui Bank Jatim.
(Humas Polres Gresik)