Cegah Kecelakaan Udara Polres Ponorogo Sosialisasikan Larangan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

Detikkasus.com | Ponorogo – Tak ingin tradisi penerbangan balon udara tanpa awak mengganggu otoritas penerbangan, AKBP Radiant, S.I.k.M.Hum Kapolres Ponorogo  melakukan sosialisasi penerbangan balon udara tanpa awak sek – Kecamatan Kauman Ponorogo,Senin (27/5/2019).

Radiant juga menyampaikan selama ini balon udara tanpa awak yang diterbangkan warga Ponorogo setiap Idhul Fitri yang cukup mengganggu penerbangan. Selain ketinggian balon udara tanpa awak yang hingga jalur pesawat mengganggu penglihatan pilot atau penerbang pesawat.

Baca Juga:  Perketat Pengawasan pada Pintu Masuk Dermaga PPI Personil Polsek Sawan Antisipasi Penyusupan Pok Teroris Lewat Laut

‘’Kami sosialisasikan penerbangan balon udara tanpa awak yang aman,
Tahun kemarin banyak kejadian akibat balon udara tanpa awak, Mulai kebakaran hutan, kebakaran rumah hingga mushola. Kalau balon udara tidak memakai api dan diikat saya yakin tidak akan ada masalah ataupun merugikan orang lain,’’ jelas Kapolres.

Kapolres juga berharap dengan adanya sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak seperti ini bisa diterima di masyarakat. “Dengan adanya sosialisasi ini supaya nantinya tidak ada lagi balon udara tanpa awak yang merugikan orang lain seperti tahun tahun sebelumnya,” Harap Kapolres.

Baca Juga:  Mari Bersatu Bangun Indonesia, Polres Ponorogo Gelar Olah Raga Bersama Elemen Masyarakat.

Lebih lanjut, Radiant (Dengan adanya Sosialisasi_red) Kami berharap agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan balon udara tanpa awak di penerbangan. ‘’Kami menghargai adanya tradisi penerbangan balon udara tanpa awak, tapi harus tertib dan jangan membahayakan penerbangan,’’ harapnya.

‘’Kalau menerbangkan balon secara liar itu ada sanksinya. Yakni UU no 1 tahun 2009 ancamannya 3 tahun atau denda 1 milyard rupiah,’’ tandasnya.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Dampingi Presiden Cek Vaksinasi di Ponorogo

Balon udara dilepas tentunya bisa terhisap oleh mesin, kalau balon menutup kokpit itu juga mengganggu penglihatan pilot.

Balon udara sangat membahayakan penerbangan, sangat membahayakan peniaian indonesia terhadap penerbangan sipil internasional. “Kita akan berikan efek yang memprodusen kemudian diperdagangkan ataupun masyarakat sendiri yang melakukan pembuatan ini, kita proses hukum saja nggak main main, “Pungkas Kapolres Ponorogo. (Anang Sastro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *