Cegah Kecelakaan Udara Polres Ponorogo Sosialisasikan Larangan Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

Senin, 27 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Ponorogo – Tak ingin tradisi penerbangan balon udara tanpa awak mengganggu otoritas penerbangan, AKBP Radiant, S.I.k.M.Hum Kapolres Ponorogo  melakukan sosialisasi penerbangan balon udara tanpa awak sek – Kecamatan Kauman Ponorogo,Senin (27/5/2019).

Radiant juga menyampaikan selama ini balon udara tanpa awak yang diterbangkan warga Ponorogo setiap Idhul Fitri yang cukup mengganggu penerbangan. Selain ketinggian balon udara tanpa awak yang hingga jalur pesawat mengganggu penglihatan pilot atau penerbang pesawat.

Baca Juga:  Gus Bed Sambut Hangat Jam'iyah Seribu Rebana Di Ponpes Langitan.

‘’Kami sosialisasikan penerbangan balon udara tanpa awak yang aman,
Tahun kemarin banyak kejadian akibat balon udara tanpa awak, Mulai kebakaran hutan, kebakaran rumah hingga mushola. Kalau balon udara tidak memakai api dan diikat saya yakin tidak akan ada masalah ataupun merugikan orang lain,’’ jelas Kapolres.

Kapolres juga berharap dengan adanya sosialisasi larangan penerbangan balon udara tanpa awak seperti ini bisa diterima di masyarakat. “Dengan adanya sosialisasi ini supaya nantinya tidak ada lagi balon udara tanpa awak yang merugikan orang lain seperti tahun tahun sebelumnya,” Harap Kapolres.

Baca Juga:  Untuk Tetap Aman Menjaga Situasi Agar Tetap Aman Bhabinkamtibmas Pacung Sambangi Warganya

Lebih lanjut, Radiant (Dengan adanya Sosialisasi_red) Kami berharap agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan balon udara tanpa awak di penerbangan. ‘’Kami menghargai adanya tradisi penerbangan balon udara tanpa awak, tapi harus tertib dan jangan membahayakan penerbangan,’’ harapnya.

‘’Kalau menerbangkan balon secara liar itu ada sanksinya. Yakni UU no 1 tahun 2009 ancamannya 3 tahun atau denda 1 milyard rupiah,’’ tandasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Sumoroto dan Bhayangkari Jenguk Anak Anggota Yang Sakit

Balon udara dilepas tentunya bisa terhisap oleh mesin, kalau balon menutup kokpit itu juga mengganggu penglihatan pilot.

Balon udara sangat membahayakan penerbangan, sangat membahayakan peniaian indonesia terhadap penerbangan sipil internasional. “Kita akan berikan efek yang memprodusen kemudian diperdagangkan ataupun masyarakat sendiri yang melakukan pembuatan ini, kita proses hukum saja nggak main main, “Pungkas Kapolres Ponorogo. (Anang Sastro).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru