Cegah Karhutla, Polres Kapuas Hulu Sosialisasi Lewat Radio Rasika Putussibau

Kapuas Hulu I Detikkasus.com – Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Polres Kapuas mengelar sosialisasi kepada masyarakat lewat Radio Rasika.

Seperti pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 Polres Kapuas Hulu melalui Satgas Preemtif Ops. Bina Karuna Kapuas-2023 tahap 1 (satu) melaksanakan himbauan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu kepada masyarakat secara luas melalui On Air di Radio Rasika 103,4 FM Putussibau.

Baca Juga:  Berikan Motivasi kepada Santri TPA Polsek Embaloh Hulu, Ini Harapan Iptu Rajiman

Acara sosialisasi Karhutla di Radio Rasika 103,4 FM Putussibau sebagai narasumber Kasat Binmas Iptu Cahya Purnawan dan Kanit Bin Kamsa Sat Binmas Aipda Martinus M.M serta Kasi Humas Iptu Jaspian.

Usai kegiatan, Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Jaspian mengatakan bahwa Ops Bina Karuna Kapuas-2023 tahap 1 dengan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif dengan didukung dengan kegiatan deteksi.

Selanjutnya, Iptu Jaspian mengatakan Satgas Ops Bina Karuna Kapuas-2023 tahap 1 Polres Kapuas Hulu melaksanakan imbauan dengan menggunakan Banner Karhutla dan penyebaran maklumat Kapolda Kalbar tentang karhutla kepada masyarakat.

Baca Juga:  Rekam Jejak Mantan Pegawai KPK Tak Lulus TWK

“Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi atau mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Iptu Jaspian.

Kemudian, Iptu Jaspian mengatakan dengan kegiatan yang telah dilakukan ini harapannya dapat menyadarkan masyarakat bahwa kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak yang akan merugikan kita semua, baik itu dari segi kesehatan maupun dari segi ekonomi.

Baca Juga:  Redam Aksi Teror Jember, Polda Jatim Terjunkan Brimob dan Medirikan Posko Pengamanan

“Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan, serta aktifitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan,” kata Iptu Jaspian.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kapuas Hulu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *