Sekadau I Detikkasus.com – Polres Sekadau melalui Sat Binmas mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar nomor : Mak/3/IV/2022 tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa 23 Agustus 2022.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Binmas AKP Masdar menyatakan, sosialisasi tersebut sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat akan bahaya dan dampak negatif akibat asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan.
“Sesuai Maklumat Kapolda Kalbar, kami jelaskan kembali bahwasanya karhutla berdampak pada kesehatan, keselamatan serta mengganggu aktivitas keseharian,” ungkap Kasat Binmas.
Melalui kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan muncul kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya menciptakan wilayah yang bebas dari polusi oleh asap yang muncul akibat karhutla.
Maklumat tersebut juga ditempel pada lokasi strategis agar mudah dibaca. Tujuannya untuk bisa diketahui secara luas dan disampaikan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Maklumat Kapolda Kalbar kami tempel di kantor desa dan kami sampaikan langsung sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengetahui dan paham akan isi yang terkandung didalamnya,” ucap Kasat Binmas.
Diinformasikan pula tentang pelaksanaan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 tahap II mulai tanggal 19 Agustus hingga 8 September dalam rangka pencegahan dan penanggulangan karhutla.
“Kami dari Kepolisian mengharapkan kerjasama dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ungkapnya. (Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar