Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai upaya mencegah terjadinya tindak kriminal curanmor Bhabinkamtibmas Desa Julah Polsek Tejakula yang mana jajaran dari Polres Buleleng Aipda Utama Wijaya memberhentikan kendaraan Pik Up dari luar Bali B 9192 KAO yang membawa 4 unit Sepeda Motor, pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 Pukul 09.25 Wita, bertempat di jalan Singaraja – Amlapura tepatnya di Desa Julah.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bawa benar sepeda motor tersebut bukan merupakan hasil dari tindak pidana dan setelah di periksa surat surat kendaraannya ternnyata sesuai dengan identitas sepeda motor tersebut dan menurut keterangan dari sopir sepeda motor tersebut akan dibawa ke NTB untuk dijual kembali.
Serangkaian kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar berahir Pukul 10.00 Wita.
Kapolsek Tejakuka AKP I Wayan Sartika, SH saat di konfirmasi menjelaskan “Apa yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas tersebut adalah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan cara memeriksa semua kelengkapan surat kendaraanya”, pungkas Kapolsek. (Priya).