Carut Marut Tata Pengelolaan Kegiatan Proyek di Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako

Jumat, 1 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com,-Riau

Seseorang yang baik dengan visi yang baik memang cocok menjadi pemimpin, salah satunya pejabat kepala desa, tapi pada zaman now, menjadi orang baik saja belum cukup menjalankan kewajibannya sebagai kepala desa. Pasalnya, siapapun dia, jika menjadi kepala desa, orang yang sadar dan paham soal tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang kepala desa yang memahami permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang SOTK pemerintah desa dan peraturan perundang-undang hukum lainnya.

Bukan seperti yang terjadi di Desa Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako yang dinilai bertolak belakang dengan fakta yang ada dilapangan.

Baca Juga:  Resmi Mendaftar Pilkada 2020, Maju (Masrul-Julian) Diiring Kendaraan Becak

Dimana warga Desa setempat saat ditemui Wartawan mengaku banyak permasalahan yang diduga dilakukan MISRIZAL S.Sos disaat menjabat sebagai Kepala Desa Kampung Dusun Pusaka pada tahun 2018 maupun pada tahun sebelumnya, salah satunya tentang tata pengelolaan dan pembangunan desa.

Dugaan permasalahan atau penyimpangan yang dimaksud oleh warga setempat, seperti penunjukkan dan pembentukkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Yang mana proses pelaksanaannya dilapangan, diduga tidak sesuai prosedur dan tata cara yang diatur dalam permendagri.

Dimana warga desa setempat menilai, person tim atau TPK yang di bentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang di tentukan dalam peraturan. Hal tersebut terbukti, adanya Ketua Tim TPK yang ditunjuk yang telah memiliki SK sebagai Kaur pembangunan (rangkap jabatan).

Baca Juga:  Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas

Warga menduga, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya, yang kenyataannya dalam setiap kegiatan proyek desa, mutlak di kerjakan oleh mantan kepala desa dan bendahara desa (sekongkol) tanpa merangkul Tim TPK sebagaimana yang diatur dalam permendagri 113/2014 dan perkara 13/2013.

Tim TPK, Irwan saat dikonfirmasi membenarkan adanya permasalahan tersebut selama menjabat sebagai ketua Tim TPK.

Bahkan dia (Irwan-red), mengatakan, selama menjadi Tim TPK tidak pernah diberi gambar dan RAB pekerjaan proyek desa yang dikerjakan langsung oleh bendahara desa.

Baca Juga:  PSK RBK Ngrowo Gentayangan, Germo/ Muncikari/ Penyedia PSK Melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Terkait sistim rangkap jabatan kaur pembangunan dan Tim TPK, Irwan mengaku jika selama rangkap jabatan, Irwan menerima gaji double.

Pernyataan yang sama, juga dibenarkan Nurlianasah selaku bendahara terkait perbelanjaan bahan di toko pada kesemua kegiatan proyek desa selama ini, dan mengaku jika ia (Nurlianasah-red) hanya menuriti perintah atasan.

Menyikapi hal ini, mantan Kepala Desa, Misrizal S.sos, saat berulangkali hendak ditemui, selalu menghindar dari wawancara media. Bahkan via seluler/by henphon miliknya saat dihubungi, tak aktif.*** (Barbar/tim)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB