Carut Marut Management Perusahaan Tambang Pasir PT. Khariti

Minggu, 19 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Propinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus | Detikkasus.com-, Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan di wilayah kabupaten Tanggamus, pekon Karanganyar, kecamatan Wonosobo, Lampung banyak menimbulkan masalah yang belum terselesaikan. Seharusnya perusahaan yang digaungkan untuk mengangkat taraf hidup orang banyak, mengurangi pengangguran, malah carut-marut ini disebabkan karena tidak transparannya perusahaan, tidak ada management yang pas, serta terkesan ada perebutan kekuasaan didalam tubuh perusahaan itu sendiri dan lapangan.

Banyak masalah yang belum terselesaikan dan ini akan menjadi semacam bisul yang siap pecah, dari tenaga kerja yang belum terbayar sampai sekitar sepuluh bulanan, suplaier solar, suplaier bambu, suplaier batang kelapa, logistik, lahan yang digunakan buat jalan dan penampungan pasir, bahkan CSR pekon/ desa semua belum terbayarkan. Ironisnya ini sudah berjalan dari beberapa tahun lalu. Sampai sekarang.

Dilain waktu yang berbeda ditemui media jejakkasus dan detikkasus.com serta beberapa perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan, mendatangi rumah Joko Santoso ( dir PT. Khariti ) sabtu 28/07/2018, Joko mengatakan, “masalah tanggung jawab perusahaan yang belum terselesaikan ini jangan di bebankan ke saya, karena saya sudah tidak ada kekuatan apa-apa, saya sendiri adalah korban, masalah ini nanti sampean hubungi management baru, karena saat ini semua sudah ditangani pengurus yang baru. Tapi nanti sabar dulu akan diselesaikan satu-satu, karena masih ada penyelesaian juga sama PT. Elang Prima”.

Baca Juga:  Dekatkan Diri Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Umeanyar Laksanakan Sambang

Ditanya siapa management baru, Joko menambahkan, ” Junasri dan Reza.

Menanggapi pernyataan Joko Santoso, para perwakilan yang hadir mengatakan, ” Kami tidak tau menahu, karena kami taunya dari awal ini PT. Khariti, mau disitu ada PT. Elang, Depros, dan lain sebagainya kami tidak ngerti. Kalau masalah sabar kami semua sudah sangat sabar menunggu karena ini sudah dari beberapa tahun yang lalu sampai saat belum juga selesai. Dan jika tidak segera terselesaikan para korban akan mengambil tindakan penutupan jalan/ pemortalan jalan yang dibuat aktivitas PT. Khariti, karena dari pihak PT. Khariti sendiri terkesan saling lempar tanggung jawab.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Galungan, Bhabinkamtibmas Pantau Seputaran Desa

Para perwakilan sendiri meminta rekomendasi kepada Joko sebagai pembuktian untuk penyelesaian kepada pihak management yang baru, namun Joko sendiri terkesan berkelit, dengan alasan cap tidak ada dan dia sudah tidak ada kekuatan lagi di PT. Khariti, akhirnya dengan perundingan yang agak alot, Joko memberikan rekomendasi ke management yang baru tampa distempel perusahaan/ cap dengan alasan sudah di ambil ke management baru. Serta Joko meminta agar jangan di ekspos di media massa.

Namun nampaknya lagi- lagi masyarakat yang merasa dirugikan, sampai berita ini diturunkan, minggu 19/09/2018 pihak PT. Khariti sendiri susah dihubungi, jangankan untuk menyelesaikan masalah, tidak ada pengurus PT. Khariti yang ada di tempat, bahkan tidak ada kantor perwakilan. Ditambah lagi ada permasalahan sama PT. Elang Prima yang belum terselesaikan jadi imbasnya kepada msyarakat lagi yang dirugikan.

Baca Juga:  Danramil 0824/25 Jenggawah Berikan Wasbang Melalui Upacara

Para tokoh masyarakat, serta masyarakat pekon Karanganyar sendiri dan sekitarnya, merasa kecewa dengan ulah dari PT. Khariti sendiri.

Menanggapi hal itu para tokoh, dan masyarakat setempat menghimbau kepada pihak Depnaker, Pemda Tanggamus, dan Pemprov Lampung, untuk melihat dan mengkaji ulang penerbitan izin penambangan bahkan bila perlu mencabut izin tersebut, serta mengusut keberadaan perusahaan tersebut, karena tidak sesuai dengan yang di gemborkan PT. Khariti sendiri sewaktu meminta dukungan masyarakat sebelum penerbitan izin. Serta diharapkan dinas terkait baik Pemda maupun Pemprov melihat secara seksama jangan hanya memikirkan yang penting Pemda/ Pemprov dapat PAD ( pajak ) namun akhirnya masyarakat sendiri yang manjadi korban, karena pada prakteknya perusahaan hanya memikirkan urusanya sendiri serta lebih memikirkan kepentingan oknum-oknum yang mengaku pengurus/ pemegang izin perusahaan. Ini sudah jelas bertentangan dengan azas keadilan. * ( Ridho ).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB