Cara Melaporkan ujaran Kebencian atau Hate Speech ke Polisi.

 

Detikkasus.com | Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Berikut adalah cara-cara melaporkan ujaran kebencian atau hate speech ke Polisi sebagi berikut :
1. Tunjukan bukti seperti tangkapan layar atau screenshot, alamat url, foto dan/ atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan.
2. Datangi kantor Polisi terdekat, setidaknya Polres dan menuju ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
3. Sampaikan kepada petugas tentang ujaran kebencian dan barang buktinya.
4. Jawablah dengan sebenar-benarnya petanyaan yang berkaitan dengan laporan ujaran kebencian.
5. Petugas memberikan bukti pelaporan.
6. Menunggu pemberitahuan tindak lanjut dari petugas.

Baca Juga:  Polsek Arjawinangun laksanakan Pengamanan Keberangkatan Jamaah Haji

Sumber : Divisi Humas Polri.

Baca Juga:  Kapolsek Sambit Shubuh Berjamaah dan Goes Bareng

Detikkasus.com | Publikasi: Supriyanto Als Priya Pimpinan Redaksi Tim 9.

Baca Juga:  Personil Polsek Ngebel Mendatangi TKP Pohon Tumbang

1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com
8. Jejak-Kasus.com
Email Pengaduan : detikkasus@yahoo.com /
Telp Wa Pengaduan Redaksi: 082243319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *