Kaur | Detikkasus.com – Pemilihan Kepala Desa serentak yang dilaksanakan terahir tahun 2021 berjumlah 66 Desa dilantik pada tanggal 17 April 2022
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat dan Ketua BPD beserta Anggota hanya dihitung 11 Bulan terhitung Bulan Febuari sampai Desember 2022.Ini berlaku khusus untuk 66 Desa saja
Terkecuali 126 Desa gaji Kepala Desa dan Perangkat,Ketua BPD dan anggota siltap mereka dianggarkan 12 Bulan terhitung dari Januari sampai Desember 2022
Camat Kecamatan Tetap Edian.ST mengatakan Desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa terahir dan sudah dilantik pada tanggal 17 Januari 2022 menerima gaji terhitung 11 Bulan alasan mereka dilantik diatas tanggal 15 Januari 2022 untuk gaji mereka di bulan Januari tidak bisa lagi dicairkan
Terpisah,Hendri Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu kepada awak media menjelaskan,penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat dan Ketua BPD berserta anggota di bebankan melalui anggaran alokasi dana desa (ADD/APBD)
Kemudian untuk gaji Kader – Guru ngaji – Imam – Khotib – Bilal – Ghorim – Kader Posyandu – Ketua Lembaga Adat Desa di bebankan melaui anggaran dana desa (DD/APBN)
Kemudian biaya operasional Pemerintah Desa/alat tulis kantor kosong dan tunjangan operasional Kepala Desa satu tahun lebih kurang Rp150.000 kata Hendri (Reza)