Humbahas l Detikkasus – Oknum Camat Tarabintang Kec Tarabintang, Mengukur aset tanah hibah untuk ke dua kalinya tanpa melibatkan ahli waris, guna kepentingan Sertifikat tanah tersebut.
Camat Tarabintang, Serinaya Tinambunan, bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kab Humbang Hasundun , Senin (5/6-2023) kembali menunjukkan sikap arogansinya, mengukur tanah yang di hibahkan Keluarga besar Malim Sultoni Simbolon tanpa di hadiri ahli waris.
Sikap arogansi Camat tersebut adalah jelas jelas melanggar aturan Sebagai mana telah di atur Pemerintah dalam undang undang tentang Hibah. Pasal 1666, KUHP perdata.
Dalam aturan tersebut secara jelas menegaskan bahwa hibah adalah merupakan sebuah persetujuan si penghibah di masa hidupnya kepada si penerima hibah dan tidak boleh merugikan Ahli warisnya si penghibah yang mempunyai hak mutlak.
Menurut Nara sumber Ahli waris, Rahmad Bahrin Simbolon, didalam pengukuran dan pembuatan Akte tanah hibah tersebut seharusnya di hadiri bersama ke dua belah pihak dan di saksikan bersama sama antara sipenerima dan pemberi hibah.
Di dalam ke pengurusan sertifikat tanah hibah jelas jauh berbeda dengan tanah hasil jual beli, Karena harus meminta persetujuan pemberi hibah atau ahli warisnya sebelum membuat sertifikat tanah trsebut.
Orang yang di berikan hibah tersebut, harus meminta surat kepada si pemberi hibah atau ahli warisnya guna menjadi sebuah bukti, bahwa si penghibah telah setuju,memberikan hibah agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa memprosesnya, jadi tata cara pengurusanya harus dari si pemberi hibah dulu.
Selain itu hibah juga harus di ketahui ahli waris lainya demi untuk menghindari konflik di kemudian hari. Langkah langkah yang di tempuh Oknum Camat Tarabintang dan BPN adalah cacat hukum.
Menurut Ahli waris, Kasir M Noor simbolon, mengatakan kepada Awak media Kompasnews, mengukur aset Atau tanah hibah, tanpa melibatkan ahli waris, jelas jelas bertentangan dengan hukum, dan anehnya lagi menurut Kasir M Noor simbolon dan para Ahli waris lainnya setelah selesai camat dan BPN mengukur tanah yang di hibahkan Keluarga besar Malim Sultoni Simbolon, Oknum Camat dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) mendatangi satu persatu rumah atau tempat kediaman para Ahli waris, dan meminta untuk menandatanganinya, guna untuk kepengurusan sertifikat tanah tersebut.
Dalam hal ini, Ahli waris jelas jelas merasa keberatan, dan menolak permintaan tersebut,bagaimana mungkin para ahli waris menandatangani pengukuran tanah hibah tersebut sementara saat pengukuran para ahli waris tidak dilibatkan oleh camat dan BPN serta jajarannya.Hal tersebut jelas jelas telah melanggar aturan dan bisa menimbulkan konflik terhadap warga pemilik tanah sekitarnya.
Dan tanpa ada persetujuan ahli waris hibah tersebut bisa di anggap0 tidak sah.
Di dalam pengukuran aset tanah tersebut Kasir M Noor simbolon jelas jelas merasa keberatan tanpa melibatkan ahli waris.
Menurut informasi dari Ahli waris Kasir M nor, Simbolon,saat di konfirmasi awak media, salah satu ahli waris Aidil Fitri Simbolon, telah menandatangani surat hibah tersebut, dengan iming iming akan di berikan imbalan dalam kepengurusan sertifikat rumahnya tanpa di pungut biaya,
Dalam hal ini, Kasir M nor, jelas jelas mengatakan, Aidil Fitri Simbolon, bukan satu satunya ahli waris, dan dia bukan Simbolon tunggal jelas Kasir M Noor.
Oleh sebab itu para ahli waris besar harapan kiranya pemerintah kab.humbang hasundutan Dosmar Banjarnahor selaku Bupati humbang hasundutan kiranya mengambil suatu kebijakkan yang arif dan bijaksana dan berkeadilan sosial. (Evendy)