Detikkkasus.com l Labuhanbatu – Sumatera
Senin (30/03/2020) Terkait pemberita’an yang lalu dengan judul “Edi Suwanto Sanggah Kalau Dirinya Melakukan Rangkap Jabatan” Hulwi.SE selaku orang nomor satu di Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, tidak mau membalas konfirmasi yang di sampaikan oleh awak media, melalui situs WhatsAAp sekitar pukul 22:18 Wib pada tanggal 22/03/2020 hingga sampai sa’at ini.
Ketidak mauan Hulwi.SE Camat Pangkatan membalas konfirmasi yang disampaikan awak media, ada penilaian tersendiri bahwa Hulwi.SE sangat layak untuk dikarantinakan, sebab sangat tidak layak seorang yang punya titel SE tidak memahami tentang konfirmasi, atau titiknya tersebut hanya sebatas, azas mampat untuk mendapatkan jabatan sebagai camat tetapi tidak bisa bekerja. Ujar YUNUS
YUNUS LAIA sangat menyangkan sikap orang nomor satu dikecaman pangkatan, atau sebagai bagian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melih bungkam ketika dikonfirmasi, sikap Hulwi.SE sangat mencederai UU No. 40/1999 tentang Pers, sudah sewajarnya Hulwi.SE dikarantinakan, agar virus yang melekat disel pori tubuhnya dapat segera terobati. Ujarnya
Sekedar mengingat edisi (22/03/2020) yang lalu “Kalau kita ulas atau kita kaji dari pasal 17, UU 25/2009 tentang Layanan Publik, disitu secara tegas melarang pejabat publik merangkap jabatan atau memegang amanah lebih dari satu. Dan kalau kita kupas makna dari UU desa No. 6 tahun 2014 pasal 51, maupun Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Keuangan Desa, serta PERDA No. 5 tahun 2017, tujuan kesemua tersebut jelas larangan untuk rangkap jabatan”.
Namun secara pribadi saya heran dengan kondisi pemerintah kabupaten labuhanbatu, yang tidak bisa mengawasi kesimpang siuran rangkap jabatan yang terjadi, “Apakah memang sengaja dilakukan pembiaran, karena tidak ingin yang di non aktifkan jabatannya, menjadi beralih pungsi untuk seperti duri dalam daging misalnya. Ujar Nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi, sambil menunjuk daftar nama yang masuk menjadi salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Masih ujar nara sumber “Selain dia menjadi bagian dari Panitia Pemungutan suara (PPS), dirinya menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di-Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, dan dia juga sebagai guru bersertifikasi di SDN 112196″. Apakah dengan terjadinya rangkap jabatan, bukan menjadi sebuah polemik dengan Undang-Undang maupun peraturan tersebut diatas. Ujarnya
Menyimak atau memahami penyampaian dari nara sumber, serta penting mengembangkan informasi, akhirnya awak media meluangkan waktu untuk konfirmasi terhadap EDI SUWANTO yang diduga kuat melakukan rangkap jabatan, dengan melalui situs WhatsAAp sekitar pukul 15:35 Wib dirinya Edi Suwanto mengatakan “Selamat Sore Bang Joni Sianipar. Terkait pertanyaan Abang di atas saya sampaikan : 1. Sampai sekarang saya memegang SK sebagai Kaur Pemerintahan Desa Kampung Padang, dan saya tidak punya jabatan untuk di posisi manapun. ??? Tks”, ujar EDI.
YUNUS LAIA mengatakan “Jika benar beliau saudara Edi Suwanto tidak melakukan rangkap jabatan, dalam artian dirinya hanya sebagai Kaur Pemerintahan di-Desa Kampung Padang, tertunya keberaniannya membalas konfirmasi dari awak media melalui situs WhatsAAp sangat saya dukung, semoga apa yang apa dia sampaikan tersebut tidak menjadi duri dalam dagingnya. Sebab secara otomatis penyampaian tersebut akan menjadi sorotan publik, khususnya Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, yang masih bahkan tetap mengedepankan tegak hukum maupun peraturan yang tetah ditetapkan”. Ujar YUNUS ( J. Sianipar )