CAMAT PALIKA SOSIALISASI TENTANG PEMBENTUKKAN BUMkep.

 

Detikkasus.com | Jum’at tanggal 23/11/2018. Camat pasir limau kapas IDRIS  pimpin Rapat pembentukan BUMkep yang dilaksanakan di Ruang Rapat  Kantor camat palika yang berada di jalan lingkar  kepenghuluan panipahan darat kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir riau salah satu jalan lintas menuju labuhan batu propinsi sumtra utara.

Rapat tersebut dihadiri oleh  seluruh Datuk penghulu sekecamatan.

Terdiri dari  tujuh Desa,salah satunya DESA SUNGAI DAUN,DESA PASIR,DESA PANIPAHAN LAUT,DESA PANIPAHAN KOTA,DESA PANIPAHAN DARAT,DESA TELUK PULAI,DESA PULAU JEMUR.

Berikut nama nama Datuk penghulu sekecamatan palika tujuh desa.

1,SUDIRMAN S,T.
2,AGUS SALIM, SH
3,SADIRMAN,S,pd
4,EDISAHRIAL A,mk.
5,SOFYAR.S,pd.
6,MUSTAFA HUSIN ,S.ag.
7,M.JAMEL S,ag.

Camat IDRIS  dalam sambutannya mengharapkan agar BUMkep yang dibentuk dapat berhasil dalam mengelolanya. BUMkep yang ada di setiap desa memiliki kontribusi bagi desa baik dari segi pendapatan maupun membantu anak-anak bersekolah di desa.

Baca Juga:  Abotmen Jembatan Terjubus Dan Embung Tertimbun, Masyarakat Mintak Perbaikan

Juga Selanjut nya  camat palika menegaskan kepada Kepala desa/ penghulu dapat memaparkan apa usaha yang menjanjikan di wilayah masing-masing termasuk pengembangan di desa masing.masing.

Keberadaan BUMkep sebagai wadah dalam menampung kegiatan di bidang ekonomi maupun pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kepenghuluan,kerja sama antar desa dan pihak ketiga.BUMkep diharapkan meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan kerja sama antar desa dan atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum ,warga membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan hasil daerah.

Baca Juga:  Polsek KU Kunjungi Bayi Hydrosefalus

Sementara itu, camat mengatakan akan segera menindaklanjuti instruksi Bupati Rokan hilir tentang pengelolaan BUMdes dan dana desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.

“Kami undang 7 (tujuh) kepala desa  /Penghulu yang akan membuat aturan dimana BUMkep bekerjasama dengan BUMD didalam mendapatkan PAD,” kata Camat dalam Sambutan nya.

Secara terpisah, Selain sosialisasi tentang pembentukan BUMkep  juga sekali gus penyerahan PETA tapal batas  wilayah rohil dan sumut salah satu nya desa yang ada di kecamatan pasir limau kapas.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Ikuti Pembinan SAKIP dan ZI dari KemenPAN RB, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Dalam penyerahan Peta wilayah yang telah di putus kan oleh mentri dalam negri yang telah di sepakati antara pemerintah kabupaten rokan hilir dan pemkab labuhan batu sumatra utara
Dan sudah di tanda tangani bersama antara  ke dua belah pihak berdasar kan keputusan mendgri nomor 56,57,58 tahun 2018

Salah satu nya Datuk penghulu pasir limau kapas AGUS SALIM memberikan komentar tentang Tapal batas yang sudah di tentukan oleh pemerintah.

Tentang tapal batas wilayah nya yaitu salah satu dusun podorukun yang masuk di wilayah sumut.

Agus salim menyampai kan agar pemerintah tinjau langsung ke lokasi agar masarakat awam lebih mengerti tentang keputusan yang di putus kan oleh pemerintah.***[M.manurung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *