Camat Palika Minta Solusi Ke Bupati Rohil Soal Pedagang berjualan di badan jalan

Detikkasus.com | Rokan hilir – Puluhan personil Sektor Polsek Panipahan dan Unsur  Musfika Kecamatan  Palika  tertibkan lapak pedagang kaki lima yang  juga Di badan jalan yang terletak di Jalan  bakti Areal jembatan Jaksa kepenghuluan Panipahan Kecamatan pasir limau kapas Kabupaten Rokan hilir provinsi Riau Sabtu (21/6/2019).

Lapak-lapak pedagang kaki lima dan juga di badan jalan  dan parkir kendaraan sembarangan   membuat kemacetan di kawasan pasar jalan bakti sehingga merusak  pemandangan.

Penertiban pedagang kaki lima dan juga di bodi jalan dipimpin langsung camat  Palika Idris  dan juga puluhan personel polsek Panipahan Namun, sebagian pedagang ada yang tetap bersikeras tetap berjualan di tempatnya.

sekali pun Sudah di larang pedagang yang tidak mau memindahkan tempat jualannya dan juga Tidak mengindahkan para petugas Tak hanya lapak pedagang yang memakan Jalan, sampah juga masih menjadi masalah bagi pihak kecamatan.

Penertiban yang berlangsung pagi pukul 8.30 hingga pukul 11.30 WIB, sejumlah pedagang tetap berjualan di badan jalan walau pun berkali kali di lakukan  penertiban.

Camat Palika Idris  Saat dikonfirmasi  Detikkasus mengatakan bahwa penertiban lapak PKL ini sudah berlangsung hampir  Setiap Minggu.

Diakui camat, masih ada para pedagang yang tak mengindahkan dan tetap berjualan di badan jalan, sehingga kemacetan arus lalu lintas di lokasi tak terelakkan.

“Kami akan terus menertibkan para PKL itu hingga bersih dan tak ada jualan lagi. Saya menegaskan tetap akan melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses jika mana ada oknum tertentu yang menghambat kinerja pemerintah,” ujarnya.

Camat Idris Menambahkan Kita Mengharap kan Kepada bupati Rokan Hilir Suyatno agar Bisa Memberikan solusi,Karena Sudah Hampir Bertahun tahun Para pedagang Berjualan Di kaki lima bah kan juga di badan jalan,dengan Terbit nya berita ini bisa bupati perintah kan Satpol PP langsung Terjun ke lokasi harap nya.(0121JPMM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *