Nias Selatan | Detikkasus.com
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor : 2 Tahun 2021 tanggal 18 MAret 2021, tentang Pedoman atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020, tentang pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19). Serta Surat Kementrian Koperasi dan UKM Nomor : 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021, Perihal Pemberitahuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Maka dalam ini Camat Lolomatua Kabupaten Nias Selatan an. Alinudi Laia, SE ditugaskan oleh Bupati Nias Selatan dalam membantu pendataan Pelaku Usaha Mikro diwilayah Kecamatan Lolomatua. Ketika konfirmasi Kabiro Detikkasus.com Nias Selatan kepada Camat Lolomatua (13/04/21/ menjelaskan bahwa pendataan ini sudah sesuai peraturan dan telah juga ada SK yang dikeluarkan oleh Bupati Nias Selatan sebagai penerima dokumen permohonan untuk calon penerima bantuan, untuk persyaratan yang diberikan harus orangnya yang membawa berkas tidak bisa diwakili atau dititip berkasnya ke Kepala Desa, dalam penyerahan dokumen dikantor camat Lolomatua seperti Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy NIB/Surat Keterangan dari Kepala Desa, Mengisi Formulir Pendaftaran BPUM , Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, Foto Usaha dan Map Warna Kuning, tidak ada Pungutan atau uang Administrasi, kami menerima secara spontan jika berkas lengkap. Harapan Saya sebagai camat kepada MAsyarakat NIas Selatan terkhusus Kecamatan Lolomatua agar yang benar-benar ada Usahanya untuk memberikan permohonan dan harapan kami juga kepada Pemerintah Di Kabupaten supaya data yang kami usulkan di kecamatan bisa terkabulkan sebagai penerima bantuan Usaha Mikro karena kasihan kita masyarakat sudah mengurus berkas seperti surat keterangan dari kepala desa, biaya fotocopy segala macam serta mengantar berkas di Kecamatan, itulah sangat kami harapkan agar masyarakat menerima bantuan itu untuk bisa mereka kembangkan setiap usaha yang mereka sedang jalankan.
Dalam waktu yang bersamaan ada salah satu masyarakat an. Nefilia Waruwu alias ina Anton Laia yang sedang mengurus dan menyerahkan berkas dikantor camat Lolomatua sebagai calon penerima bantuan menyatakan juga kepada media saat dikonfirmasi kalau penyerahan berkas saya ini tidak ada pungutan dan uang administrasi, tujuan saya memberikan berkas pengajuan karena saya ada usaha untuk bisa saya kembangkan lagi. Sebagai harapan supaya Usaha saya bisa maju dan dapat menerima bantuan itu. (Supardi Bali).