Detikkasus.com l Pelalawan Riau -,
Keputusan Bupati Pelalawan NOMOR: KPTS, 141/DPMD/2023/982.Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sokoi Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.
Bupati Pelalawan a: Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa Sokoi Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan perlu di angkat Kepala Desa. b: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 56 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Bupati menunjukkan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penjabat Kepala Desa, Perlu di Tindak lanjuti. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sokoi Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.
El Rasyidi Albi. S.sos Camat Kuala Kuala Kampar setelah pelantikan PJ Kepala Desa Sokoi yang baru Suprianto mengganti Tasrip Kepala Desa yang lama, “Acara dilaksanakan di Mess Pemda Penghulu Jogel Kelurahan Teluk Dalam. Senin 16 Oktober 2023. Jam. 9.40. Wib. Dalam pengarahan nya mengatakan, ” Terima kasih kepada semua yang telah meluangkan waktu menghadiri undangan ini pada pelantikan Pj Kepala Desa Sokoi ini, yang direncanakan Instruksi Bapak Bupati melalui DPMD pada hari senin kemaren tanggal 9 Oktober berhubung pada tanggal 7 Oktober pada waktu itu saya sudah dalam perjalanan menuju ke Kuala Kampar untuk mengejarkan pelantikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, “Namun diperjalanan saya telp mendapat muaibah bahwa orang tua yang saya cintai berpulang kerahasiaan matullah, saya lansung kembali kepengkalan Kerinci terus kebangkinang maka saya sampai kan ke bapak bpmd saya mohon ijin arahan bagai mana pelantikan Pj Kepala Desa, Bapak Bupati menyampaikan ditunda sampai pak Camat ada kesempatan melantik Pj Kepala Desa ini oleh karna itu maka tertundalah sampai hari ini yang Alhamdulillah telah dapat kita laksanakan.
Kemudian begitu juga telah berahir masa jabatan Bapak Tasrip pada tanggal 3 Oktober saya di perintahkan menugaskan Bapak Sekdes menjadi PLT Kepala Desa Sokoi sampai dilantiknya Pj Kepala Desa, oleh karna itu saya ucapkan Terima kasih kepada Bapak Agus telah melaksanakan tugas dari tanggal 4 Oktober hingga sampai hari ini setelah dilantiknya Pj Kepala Desa ini, “Semoga apa yang kita lakukan ini menjadi Amal Ibadah bagi kita semua.
Selanjutnya kepada Bapak Tasrip Terima kasih kami yang tak terhingga atas nama pemerintah Kecamatan dan nama kawan kawan Kepala Desa semuanya yang telah menjalin kerjasama dengan pemerintah Kecamatan dalam menjalan tugas ini, mudah mudahan Allah memberi ganjaran pahala yang tidak terhingga. Kemudian kepada Bapak Suprianto yang baru saja dilantik hari ini, pertama kami ucapkan selamat bergabung di Pemerintahan Kecamatan Kuala Kampar, sebagai Pejabat Kepala Desa Sokoi tentunya dalam melaksanakan tugas mesti selalu melakukan konsoltasi berkoordinsi dengan pihak yang terkait, untuk di Kecamatan yang bersangkutan dengan Pemerintahan kita bisa buka komunikasi untuk mendapatkan arahan petunjuk dari Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan sesuai bidang nya masing masing.
Hadir dalam kegiatan ini badan koordinasi Kecamatan. Kapolsek Kuala Kampar diwakili. Danramil Kuala Kampar diwakili. Sekretaris Kecamatan Kuala Kampar. Kepala Kantor Urusan Agama Kuala Kampar. Pimpinan Poskesmas Kuala Kampar. UPTD se Kuala Kampar. Kepala Desa dan Lurah se Kuala Kampar. Ketua . TP. PKK. Kuala Kampar dan Ketua TP PKK Desa se Kuala Kampar. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama. Serta Kasi kepemerintahan Kuala Kampar. Satpol PP. ( Tambi )