Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan-Riau
Camat Kuala Kampar T Eddy Zuachjar S.Sos mengaku akan segera konfirmasi ke Desa Sungai Solok perihal kanal yang berdampak buruk bagi para petani sawah. Isu adanya pembuatan kanal lahan milik pengusaha dilokasi pertanian sawah itu, jadi polemik.
Sebab pembuatan kanal besar seperti milik pengusaha yang menguasai ratusan hektar lahan di daerah Desa Sungai Solok, ada prosedurnya. Harus mengantongi izin Amdal (analisa dampak lingkungan) dari instansi terkait. “Selama saya (Camat) disini, seingat saya tidak pernah ada pihak yang mengurus izin Amdal yang namanya pembuatan kanal,” ujar Eddy kepada media ini pada Senin (11/11/19) saat ditemui di kantornya.
Sebagaimana isu adanya kanal tersebut dilokasi pertanian masyarakat, akan segera saya koordinasikan kepada pihak desa. Soalnya bisa saja pembuatan kanal tersebut telah dikoordinasikan dulu kepada perangkat desa setempat. Jika hal itu sudah terjadi, tentu akan ditinjau lagi bagaimana cara menyelesaikannya, imbuhnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Camat Kuala Kampar terkait kanal dilahan milik pengusaha, yang akibatkan kekeringan lahan para petani disekitarnya. Bayangkan ratusan keluarga petani yang hanya menggantungkan hidupnya untuk bercocok tanam padi di sawah, menjerit atas ulah pengusaha tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat Kuala Kampar juga sebagai korban dari pembuatan kanal ratusan lahan milik pengusaha tersebut mengaku sangat keberatan. Sebab akibat kekeringan ladang sawah tersebut, ratusan keluarga petani sawah, terancam gagal tanam.
Menurut pengakuan Tambi, kanal lahan milik pengusaha yang bernama Awi keturun tionghoa yang merupakan warga Tanjung Batu itu, berada dalam lokasi tanggul yang telah dibuat oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Fungsi tanggul yang dibuat oleh pemerintah, untuk mencegah naiknya pasak air sungai ke ladang pertanian sawah milik para petani.
Dikatakan Tambi, akibat pembuatan kanal lahan milik Awi, telah merusak masa depan ratusan keluarga petani sawah di Kecamatan Kuala Kampar. Karena rata-rata yang memiliki ladang sawah tersebut tidak memiliki mata pencaharian lain.
Kemudian Tambi juga mempertanyakan alas hak atau legalitas kepemilikan lahan yang mencapai ratusan hektar tersebut. Soalnya lahan seluas itu sudah merupakan lahan perkebunan yang harus mengantongi izin dari pemerintah. Mulai dari izin pelepasan lahan, izin prinsip, sampai harus mengantongi izin usaha perkebunan yang berbadan hukum seperti PT. atau CV. cetusnya.
Dan jika itu terjadi pada lahan pertanian masyarakat Kuala Kampar, tentu sudah menjadi beralih fungsi. Sementara melalui salah satu stasiun televisi tadi malam, Menteri Pertanian Republik Indonesia Yasin Limpo telah menekankan bahwa lahan pertanian tidak boleh beralih fungsi, ujarnya menirukan pernyataan Menteri yang dia saksikan dari televisi. (Sona)