Camat Kota Baharu Alergi Bendera Merah Putih Tidak Turun

Detikkasus.com l Aceh Singkil – NAD

Rabu (19/02/2020) Masih ingatkah anda tentang kabar berita yang lalu, di edisi 11/02/2020 dengan judul “Nuraini Pjs&Ahmad Rusli Kasipem Tidak Tanggap Terhadap Himbuan Tjahjo Kumolo”. Adanya pantauan awak media disituasi Kantor Kampung Butar, Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. NURAINI Limbong Pjs tidak masuk kekantor kampung butar, bahkan Ahmad Rusli Lingga Kasi Pemerintah kecamatan tidak masuk ruangan kantor camat, untuk melaksanakan tugas sebagai bentuk tanggung jawabnya.

“Adanya kewajiban Pemerintah desa memasang publikasi anggaran desa, (Dana desa maupun alokasi dana desa), sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa, ternyata TIDAK ADA DILOKASI depan Kantor Kepala Kampung Butar dan bahkan kemudian keada’an ruangan toilet kantor Kampung Butar sangat jorok tidak layak pakai”.

Baca Juga:  Ketua Repdem DPC Aceh Timur Angkat Bicara Terkait Mundur Beberapa Pengurus Lama DPC PDI-P

“Sekitar pukul 10:47 Wib Nuraini Limbong sebagai Pjs Kampung Butar tidak berkenan mengangkat telepon dari awak media untuk konfirmasi, bahkan Konfirmasi yang disampaikan awak media melalui situs WhatsAAp juga tidak dibalas, meskipun situs WhatsAAp sudah ceklis biru pertanda sudah dibacanya”.

“Parahnya lagi Ahmad Rusli Lingga Kasi Pemerintahan Kecamatan Kota Baharu, sudah berungkali ditelpon awak media untuk konfirmasi, tetap juga tidak mau mengangkat telepon genggam miliknya, meskipun berulangkali berdering telponnya”. Ada apa ya dengan kedua orang penting tersebut diatas”.

Sekitar pukul 15:55 Wib Ganda Suriadi Bancin,S,IP,MPA Camat Kota Baharu alergi terhadap konfirmasi yang disampaikan awak media melalui situs WhatsAAp, “Dirinya Ganda Suriadi seakan tidak mau tau tentang situasi kondisi Kampung Butar dan Ahmad Rusli Kasi Pemerintahan Kecamatan yang telah diberitakan”.

Baca Juga:  Dugaan Adanya Desas-Desus Ingin Menguasai Aset Sekolah Oleh Gechik Desa Gampong Binjee,

Bahkan parahnya lagi “Bendera merah putih yang ada didepan kantor camat tidak kunjung di turunkan, meskipun matahari sudah terbenam”. Pada UU no: 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsa’an, bahwa pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”. Hikmah pasal dan ayat diatas terkesan sangat dikangkangi beliau Ganda Suriadi Bancin.

Baca Juga:  Setelah Dilakukan Pemberitaan, Terkait Belum Ada Putusan Pihak Pengadilan, Diduga Tahanan Sudah Bebas Berkeliaran

Yunus Laia mengatakan “Ketidak pedulian Ganda Suriadi,S.IP.MPA sebagai orang nomor satu di-Kecamatan Kota Baharu terhadap kondisi Kampung Butar dan Kasi Pemerintahan di Kecamatan, ditambah lagi kondisi bendera merah putih yang diterpa embun pagi, maupun hujan dimalam hari, semangkin terlihat ciri khas watak seorang pemimpin di-Kecamatan yang tidak peduli dengan NKRI, ujar Yunus

Yunus Laia menambahkan “Kalau memang Ganda Suriadi yang terhormat itu merasa peduli terhadap NKRI, tentunya dirinya tanggap terhadap konfirmasi yang di sampaikan awak media melalui situs WhatsAAp, dan sigap atas Lambang Negara Merah Putih, agar terhindar dari terpa’an angin malam maupun situasi dinginnya hujan dimalam hari”, ujar YUNUS ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *