Camat Kaur Selatan Buang Kotoran Sembarangan, Melanggar Peraturan Daerah

Kaur l Detikkasus.com – Jalan Umum di sekitar TPU Jembatan Dua selalu menjadi langganan tempat pembuangan sampah ilegal

Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2020 “tentang ketentraman dan ketertiban umum”

Pasal 12 Huruf b yang mana disebutkan,lararangan Membuang menumpuk membakar sampah/kotoran di jalur hijau atau di taman atau tempat umum yang bukan peruntukan

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan (SERTIJAB), Kepala Pekon Enggalrejo Terlantik

Jika persoalan diatas terjadi maka yang bersangkutan dapat dijatuhkan pidana kepada nya berdasarkan Pasal 42 yang berbunyi pidana kurungan paling lama 6 Bulan atau Denda paling banyak Rp50.000,000 (lima puluh juta)

Camat Kecamatan Kaur Selatan Renra Agung menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama wilayah Kaur Selatan,jangan membuang sampah atau kotoran bukan pada tempat nya biasakan membuang sampah pada tempat yang di siapkan Pemerintah tujuan supaya mudah untuk di angkat ke tempat pembuangan ahir sampah di Desa Tanjung Besar ujar Renra Agung.SSTP.MPSSp

Baca Juga:  Agenda Paripurna LKPj Bupati Kaur 2021

Tokoh Masyarakat (Aktivis) Budianda.SH mengatakan sampah di jalan umum/jalur hijau di dekat TPU Jembatan Dua ditapsir sampah kiriman oleh sebab itu disarankan,Dinas Teknis Lingkungan Hidup menyediakan kotak sampah atau bak sampah bahan konstruksi beton,supaya tidak berserakan dan mudah untuk di angkut ke TPA Latihan kata Budianda.SH. (Reza)

Baca Juga:  Pemerintahan Desa Tuguk, Mengadakan Sukuran Dilanjutkan dengan Siro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *