Camat Hiliserangkai Monitoring Realisasi Fisik APBdesa TA.2019 Lolowua.

Detikkasus.com 25/3/2020. Camat hiliserangkai, Arlin Mendrofa SE mengaku telah meninjau realisasi pelaksanaan APBdesa Lolowua Tahun anggaran 2019. Hal ini dikatakannya saat ditemui awak media, Selasa 24/3/2020 di ruang kerjanya.

“Sebagaimana dasar kami melakukan monitoring itu karena laporan pertanggungjawaban APBdesa Lolowua Ta.2019 sebelum diserahkan ke PMD harus ditandatangani oleh camat “ucapnya.

maka sebelum mendekat laporan pertanggungjawaban tersebut, dirinya langsung meninjau untuk monitoring pembangunan fisik tersebut. “Saya bernama sekcam, dan 2 orang staf didampingi oleh P3MD kecamatan hiliserangkai langsung turun untuk melakukan monitoring. Sebagaimana pengetahuan kami pelaksanaan fisik yang sudah terlaksana, contohnya seperti MCK sudah bisa dimanfaatkan dan beberapa fisik lainnya, memang pada pembangunan parit gendong ada sedikit kekurangan tingginya, namun ada juga kelebihan dimana karena kondisi tanahnya, “jelasnya.

Baca Juga:  BABINSA Ramil 0816/05 Tulangan Bantu Petani Warga Binaanyan.

Arlin menegaskan, dirinya cuma memonitoring proyek tersebut bukan sebagai tim penilai terkait adanya kerugian negara. “Untuk memastikan ada kerugian negara atau tidak, itu bukan kewenangan saya untuk menentukan, tetapi inspektorat lah yang berkewenangan disitu, karena kewenangan saya melakukan monitoring untuk memastikan Apa kira-kira kendala titik kami sudah menerima tembusan laporan masyarakat serta BPD tentang adanya dugaan indikasi korupsi pada pelaksanaan APBdesa Lolowua , namun surat itu hanya tembusan, surat aslinya langsung ditujukan kepada Pak Bupati, “ungkapnya.

Baca Juga:  Rangkaian Dan Jadwal Kegiatan Natal Oikumene Pemkab Nias 2019.

“Saat monitoring, kami menanyakan laporan pertanggungjawaban yang belum diserahkan titik kepala desa menjelaskan bahwa tanggal 12 Maret lalu sudah diserahkan kepada BPD LPJ APB desa TA. 2019 namun masih belum ada informasi dari BPD untuk dibahas bersama dijadikan peraturan desa ,” urainya.

Dari dasar tersebut, Parlin menambahkan, bahwa jika ada persoalan seperti Yang dilaporkan BPD kepada Bupati Nias terkait dugaan penyelewengan pada pelaksanaan fisik APBdesa 2019 maka bukan dalam arti BPD tidak melaksanakan pembahasan bersama pemerintahan desa tentang LPJ APB Desa 2019 untuk ditetapkan sebagai peraturan Desa.

Sebagaimana telah diatur pada peraturan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD pada pasal 42 ayat 1 dalam hal pembahasan rancangan peraturan desa antara BPD dan kepala desa bilamana tidak mencapai kata sepakat, maka musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.

Baca Juga:  LEMBAGA KPK TIPIKOR - DAMPINGI PENGADUAN MASYARAKAT DESA SINDANGKERTA - PADA JAKSA PIDSUS.

“Akhirnya semua rancangan peraturan desa (Ranperdes) yang telah diusulkan oleh pemerintah Desa kepada BPD wajib dibahas bersama dalam musyawarah desa, kalaupun ada hal-hal yang tidak disepakati dan tidak disetujui oleh BPD maka hal tersebut menjadi catatan yang harus dituangkan dalam berita acara titik sehingga hal tersebut menjadi dasar kepada bapak bupati dalam melakukan evaluasi terhadap peraturan desa, “tutupnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *