Detikkasus.com| sidoarjo,pada hari Rabu(21/08/19) Menjelang dua hari pelantikan anggota DPRD Sidoarjo, pada hari Rabu Caleg PPP Dapil Sidoarjo 5 (Sukodono-Taman) untuk DPRD Sidoarjo HM Supriadi melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Jawa Timur. Isi surat itu meminta untuk penangguhan pelantikan terhadap Hj Umi Khaddah, Caleg PPP Dapil Sidoarjo 5 DPRD yang ditetapkan oleh KPU Sidoarjo sebagai caleg terpilih.
Caleg nomor urut 4 (Supriadi) mempersoalkan hasil rekapitulasi suara antara dirinya dan Umi Khaddah. Sesuai data C1 yang dimilikinya, Supriadi memperoleh suara 3.733 unggul sekitar 600 suara dari Umi Khaddah yang dapat 3.107 suara.
Namun dalam hitungan KPU, Supriadi total mendapatkan suara 3.354 suara, sedangkan Umi Khaddah 4.240 suara. Seluruh suara di tingkat TPS kedua kecamatan, Sukodono dan Taman sudah dikumpulkan melalui saksi dan lainnya. “Kami sudah melayangkan surat ke Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan soal perselisihan suara dan ketidakcocokan dengan Form C1 yang kami miliki, dan masalah ini sudah di proses dan pekan depan keputusannya,” kata Supriadi, Senin (19/8).
Supriadi menambahkan, dirinya meminta pelantikan ditunda karena sengketa ini masih dalam proses dan harus menunggu putusan Mahkamah Partai. “Penundaan kami ajukan, karena masalah yang saya laporkan ini masih dalam proses oleh pusat atau DPP PPP di Jakarta,” tandasnya.
Ia menjelaskan, semua bukti C1 dan lainnya sudah dilampirkan dalam pengaduan ke DPP PPP. Supriadi juga merasa heran dengan hasil rekapitulasi di KPU Sidoarjo berubah dan dirinya dinyatakan suaranya kalah dengan caleg di nomor urut bawahnya. “Sebetulnya persoalan ini sudah kami bawa ke pusat, Mei lalu. Karena ada persoalan di internal, baru sekarang permohonannya diproses. Dulu sudah dimediasi oleh DPP PPP, namun pihak Umi Khaddah tidak datang. Pekan ini disidangkan atau diproses dan putusannya pekan depan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak menyatakan, untuk proses gugatan proses perselisihan suara, menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Soal sengketa selisih suara, menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Iskak menegaskan, kalau ada putusan inkracht, soal gugatan selisih suara antara pemohon dan termohon, bisa dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW). “Tugas kami mengantarkan sampai tahap pelantikan sesuai hasil rekapitulasi suara yang disahkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam penetapan KPU Sidoarjo, sesuai dengan hasil rekapitulasi suara yang disahkan sesuai dengan Form C1, KPU Sidoarjo, ditetapkan Hj Umi Khaddah caleg nomor urut 5 Dapil Sidoarjo 5 (Sukodono-Taman), dengan mendapatkan 4.240 suara, terpilih sebagai anggota DPRD Sidoarjo periode 2019-2024. Ini disoal HM Supriadi.(sult/kah/her