Caleg PPP Meminta Ke Gubernur Menunda Pelantikan DPRD

Selasa, 20 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com| sidoarjo,pada hari Rabu(21/08/19) Menjelang dua hari pelantikan anggota DPRD Sidoarjo, pada hari  Rabu Caleg PPP Dapil Sidoarjo 5 (Sukodono-Taman) untuk DPRD Sidoarjo HM Supriadi melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Jawa Timur. Isi surat itu meminta untuk penangguhan pelantikan terhadap Hj Umi Khaddah, Caleg PPP Dapil Sidoarjo 5 DPRD yang ditetapkan oleh KPU Sidoarjo sebagai caleg terpilih.

Caleg nomor urut 4 (Supriadi) mempersoalkan hasil rekapitulasi suara antara dirinya dan Umi Khaddah. Sesuai data C1 yang dimilikinya, Supriadi memperoleh suara 3.733 unggul sekitar 600 suara dari Umi Khaddah yang dapat 3.107 suara.

Namun dalam hitungan KPU, Supriadi total mendapatkan suara 3.354 suara, sedangkan Umi Khaddah 4.240 suara. Seluruh suara di tingkat TPS kedua kecamatan, Sukodono dan Taman sudah dikumpulkan melalui saksi dan lainnya. “Kami sudah melayangkan surat ke Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan soal perselisihan suara dan ketidakcocokan dengan Form C1 yang kami miliki, dan masalah ini sudah di proses dan pekan depan keputusannya,” kata Supriadi, Senin (19/8).

Baca Juga:  Panglima TNI : Jangan Ragukan Kesetiaan TNI Kepada NKRI

Supriadi menambahkan, dirinya meminta pelantikan ditunda karena sengketa ini masih dalam proses dan harus menunggu putusan Mahkamah Partai. “Penundaan kami ajukan, karena masalah yang saya laporkan ini masih dalam proses oleh pusat atau DPP PPP di Jakarta,” tandasnya.

Baca Juga:  Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Berkat Kerja Sama TNI POLRI Mampu Meredam Konflik Di Papua

Ia menjelaskan, semua bukti C1 dan lainnya sudah dilampirkan dalam pengaduan ke DPP PPP. Supriadi juga merasa heran dengan hasil rekapitulasi di KPU Sidoarjo berubah dan dirinya dinyatakan suaranya kalah dengan caleg di nomor urut bawahnya. “Sebetulnya persoalan ini sudah kami bawa ke pusat, Mei lalu. Karena ada persoalan di internal, baru sekarang permohonannya diproses. Dulu sudah dimediasi oleh DPP PPP, namun pihak Umi Khaddah tidak datang. Pekan ini disidangkan atau diproses dan putusannya pekan depan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak menyatakan, untuk proses gugatan proses perselisihan suara, menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Soal sengketa selisih suara, menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Baca Juga:  Melayani Masyarakat Pengguna Jalan di Simpang Bakung agar Selamat Sampai Tujuan

Iskak menegaskan, kalau ada putusan inkracht, soal gugatan selisih suara antara pemohon dan termohon, bisa dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW). “Tugas kami mengantarkan sampai tahap pelantikan sesuai hasil rekapitulasi suara yang disahkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam penetapan KPU Sidoarjo, sesuai dengan hasil rekapitulasi suara yang disahkan sesuai dengan Form C1, KPU Sidoarjo,  ditetapkan Hj Umi Khaddah caleg nomor urut 5 Dapil Sidoarjo 5 (Sukodono-Taman), dengan mendapatkan 4.240 suara, terpilih sebagai anggota DPRD Sidoarjo periode 2019-2024. Ini disoal HM Supriadi.(sult/kah/her

Berita Terkait

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:26 WIB

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Minggu, 17 November 2024 - 00:25 WIB

POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru