Cabuli Bocah Usia 9 Tahun, Pria Bejat ini Digelandang ke Polsek Siak Hulu.

 

Detikkasus.com | SIAK HULU – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar telah mengamankan seorang pemuda pengangguran sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun, pada Kamis malam (8/2/2018) sekira pukul 22.00 wib.

Tersangka kasus fedofilia yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ED (Lk 21), seorang pengangguran yang beralamat di Desa Damun Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Pasar Hewan Kalitidu Bojonegoro, Jadi Sasaran Operasi Yustisi

Peristiwa ini terungkap pada Kamis malam (8/2/2018) sekira pukul 20.00 wib saat Deniyati (pelapor) sedang berjualan dirumahnya, tiba-tiba datang Rianto (saksi) membawa NR (anak pelapor) dalam keadaan menangis.

Pelapor menanyakan kepada korban yang merupakan anak kandungnya ini “mengapa menangis?” Lalu dijawab korban bahwa dia dibawa ke dalam kamar mandi Masjid Ashodiqin oleh seorang pemuda lalu pintunya dikunci, setelah itu korban dipaksa membuka pakaiannya dan dicabuli oleh pelaku.

Baca Juga:  Kepala Desa Tanjung Sari bersama Sejumlah Tokoh sambut kedatangan Kapolda Jabar.

Mengetahui hal tersebut, pelapor memberitahukan kejadian itu kepada suaminya yang langsung pergi bersama korban untuk mencari pelaku.

Tidak lama berselang terlihat pelaku berada disekitar simpang lampu merah marpoyan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Saat Sambang Kerumah Ketut Mangku Bhabinkamtibmas Desa Umajero Sampaikan Hal ini Kepada Warga

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka ED telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *