Detikkasus.com |TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar kemarin sore (7/5/2018), telah mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Perumahan Mutiara Tarai Garden Desa Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah TS alias HR (Lk 42), seorang kuli bangunan warga Jalan Bupati Perumahan Mutiara Tarai Garden Desa Tarai Bangun Kec. Tambang.
TS alias HR ini ditangkap atas laporan Verawati (Pr 37) warga Desa Tarai Bangun, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dari pelapor yang masih berusia 6 tahun.
Terkuaknya peristiwa ini berawal sekitar bulan April lalu sekira pukul 19.30 Wib, saat itu anak pelapor (korban) yang masih bocah ini baru saja buang air besar, lalu pelapor menyuruh suaminya untuk mencebokkan anaknya itu.
Ketika dicebokkan tiba-tiba korban menjerit kesakitan, lalu mereka kedua orang tua korban ini menanyai anaknya itu namun dia tidak mau menjelaskan dan hanya memberitahu bahwa kemaluannya terasa sakit.
Kecurigaan orang tua korban ini berlanjut hingga hari Minggu (6/5/2018) sekira pukul 23.30 wib, pelapor kembali menanyai korban yang akhirnya memberitahu kepada orang tuanya itu bahwa dirinya telah dicabuli oleh TS alias HR dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban, atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya. (Arifin).