Detikkasus.com | PRINGSEWU – Sutrisno alias Peang, pemuda 30 tahun warga Pekon Mataram Kecamatan Gading Rejo Pringsewu hanya bisa tertunduk saat dimintai keterangan atas kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sebab pria yang perprofesi tani tersebut sadar akan berlebaran di dalam sel tahanan, karna dipersangkaan pasal perkara tindak pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, setelah dia dilaporkan korbannya berinisial YS gadis remaja 17 tahun asal Pringsewu.
Mirisnya, akibat pencabulan/persetubuhan tersebut, korban YS mengalami sakit alat kemaluannya dan saat ini harus terbaring di salah satu RS Pringsewu untuk menjalani perawatan medis.
Atas laporan korban dan penangkapan Sutrisno tersebut, terungkap, ada dugaan pelaku lain yang juga menyetubuhi korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pencari rongsok tersebut dan terduga itu masih dalam pengembangan oleh petugas.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mengungkapkan tersangka Sutrisno ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya pada Senin (13/5/19) pukul 23.00 Wib.
“Penangkapan berdasarkan laporan korban yang diantar sepupunya pada, Minggu, 12 Mei 2019 pukul 21.30 Wib,” ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
AKP Sarwani menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan tersangka dilakukan pada sekitar 5 bulan lalu dan sebulan lalu, dimana tersangka dan korban sebelumnya berkenalan di Pendopo Pringsewu.
“Korban sekitar 5 bulan berkenalan dengan tersangka di Pendopo, lalu dibawa dan dicabuli tersangka di Pekon Mataram, lantas terakhir sebulan lalu atau sekitar April 2019 juga dicabuli tersangka dan awal Mei 2019, korban mengaku dicabuli oleh rekan tersangka,” jelasnya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan pembengkakan alat kemaluannya sehingga harus dirawat di Rumah Sakit.
“Saat ini korban masih dalam perawatan medis, sementara terhadap pelaku lain yang disebutkan korban masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Sarwani, atas kejahatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti pakaian korban diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya, Sementara itu, tersangka dalam pemeriksaan berdalih bahwa dia membayar usai mencabuli korban. Namun setelah dijelaskan oleh penyidik bahwa korban merupakan anak dibawah umur yang harusnya dilindungi, barulah dia mengaku bersalah.
Dihadapan penyidik, Sutrisno mengaku dua kali melakukan aksi bejatnya itu, dimana yang diingatnya untuk pertama kali 5 bulan lalu dan terakhir pada April 2019. Kemudian seorang rekannya melakukan perbuatan tersebut kepada korban pada Mei 2019.
“Saya sendiri 2 kali, 5 bulan lalu dan sebulan lalu kemudian teman saya 1 kali pada sebelum puasa atau awal Mei 2019 di Gubuk Pekon Bulukarto Kecamatan Gading Rejo,” tuturnya. (BMG)