Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pelaku Di Jerat UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Ancaman 15 Tahun Penjara.

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Kota Agung Ditangkap

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Kota Agung Ditangkap, Petugas saat merilis tersangka di Polsek Kota Agung, Minggu (18/11) siang.

TANGGAMUS | detikkasus.com -, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial YH (32), seorang pelaku pencabulan anak berusia 5 tahun berinsial bunga di Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

Pelaku diamankan setelah Polsek Kota Agung menerima laporan HR (36) selaku ibu kandung bunga yang sangat geram atas pengakuan anaknya yang bercerita telah dicabuli oleh YH saat dia menitipkan bunga di rumah salah satu temannya di Kecamatan Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, YH diamankan berdasarkan laporan HR pada Senin tanggal 14 Nopember 2018.

“Pelaku YH ditangkap tanpa perlawanan disalah satu rumahan di Kelurahan Kecamatan Kota Agung pada Jumat (16/11) pagi,” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Minggu (18/11) siang.

Baca Juga:  Mahasiswa Universitas Islam Antarbangsa Malaysia ke Tanah Datar.

AKP Syafri Lubis menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, pada Senin tanggal 12 November 2018, sekitar pukul 15.30 Wib, sepulangnya bekerja di Krui Lampung Barat merasa curiga ketika bunga menangis dan menahan sakit saat buang air kecil, lalu membawa anaknya kerumah saksi RS, disitulah korban dengan polosnya menceritakan perlakuan YH.

Tidak puas sampai disitu, ibu korban kemudian mengecek dan melihat kelamin korban sudah dalam keadaan membengkak, karena merasa kawatir dengan keadaannya kemudian YH membawanya kerumah sakit untuk dilakukan visum.

Merasa anaknya diperlakukan tidak wajar, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku YH berhasil diamankan.

“Saat bunga ditanya ibunya, mengaku kelaminnya telah dimasuki jari oleh pelaku YH, pada Minggu (11/11) pukul 23.00 Wib saat korban tidur dirumah saksi PU. Dikuatkan dari keterangan medis, kelamin korban ada benda tumpul yang masuk sehingga selaput kelamin korban rusak,” terang AKP Syafri Lubis.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2019, Apel Pengamanan Di Gelar Tingkat Koramil 0816/13 Wonoayu Dan Polsek

Ditambahkan Kapolsek, pelaku melakukan kejahatan itu dengan alasan, karna ibu korban yang berstatus janda yang disenanginya, namun ibu korban tidak mau dengan pelaku.

“Ibu korban tidak mau terhadapnya, sehingga pelaku melampiaskannya dengan mencabuli bunga sewaktu ibunya tidak ada dirumah. Karena pelaku dan ibu korban sama-sama tinggal di rumah saksi PU,” imbuhnya.

Kesempatan itu juga, AKP Syafri Lubis menghimbau masyarakat agar lebih memperhatikan anak-anaknya dalam kehidupan sehari-sehari, baik dia bermain maupun orang terdekatnya.

“Mari bersama-sama memperhatikan, jaga anak-anak kita, sehingga tidak menjadi korban kejahatan sebab kita juga yang rugi,” pungkasnya.

Terpisah, HR selaku ibu korban yang merupakan warga Bandar Lampung itu dalam keterangannya mengatakan, saat ia bekerja di Lampung Barat menitipkan korban di rumah PU, ketika pulang pada Senin (12/11) siang menduga bunga sakit anyang-anyangan karena mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah bunga cerita, lalu memeriksa langsung dan membawa bunga visum barulah ia yakin anaknya dicabuli YH.

Baca Juga:  Ketua DPRD Ponorogo Menyayangkan Pernyataan Salah Satu Anggota Banggar DPRD Ponorogo Yang Kurang Memahami Aturan

“Menurut anak saya, kejadiannya di ruangan tamu depan TV, ketika anak saya sedang tidur, pelaku memasukan jari tangannya dari selah pakaian dalamnya. Dari itu juga bunga pasti ketakutan kalo melihat YH,” kata RS dalam laporannya di Polsek Kota Agung.

Atas perbuatannya, pelaku YH dipersangkakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Humas Tgms / bmg)

Baca Juga :

https://beritapolisi.id/cabuli-anak-di-bawah-umur-pelaku-di-jerat-uu-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-ancaman-15-tahun-penjara/

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB