Reporter: Pria
Curi Kotak amal, Warga asal Sidoarjo terancam 7 Tahun Penjara
KEDIRI, KOTA, Detikkasus.com
Moc Irfan Alwi (28)Warga asal Desa Sukondono Kecamatan Sukondono Kabupaten sidoarjo ini bakal menanti hukuman 7 tahun penjara setelah aksinya yang kepergok sedang mengambil sebuah Kotak amal milik Masjit Al Hasan Rt 023 Rw 004 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan,Pelaku di tangkap saat sedang mengambil Kotak amal,tidak hanya itu dari tangan dia petugas mengamankan barang bukti di antaranya 3 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp. 300.000
“Untuk Proses Hukum lebih lanjut Pelaku suda di tahan dimako Polsek Mojoroto Kota Kediri dan Kita Jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian yang mana ancaman Hukumanya 7 Tahun Penjara,”Ujar AKP Kamsudi Kepada Detik Kasus.com Kamis (16/11/2017)
Masih Kata AKP Kamsudi,Motif yang menelatar belakangi karena kebutuhan buat sehari-hari,”akibat ulah dari Pelaku di tafsirkan masjit mengalami kerugian materil Rp 5,65 Lima juta enam ratus lima puluh
Kasubag Humas menambahkan,kejadian tersebut pertamakali di ketahui Fauzi (18) bersama M Abdu (29) Seorang jamaah Masjid yang pada saat itu melihat Seorang sedang mencungkil kotak kemudian kedua saksi bergerak cepat dan meringkusnya selanjutnya di serakan ke Polsek Mojoroto Kota Kediri,”(Pria)