Buseeeeet.. Kotak Amal di Curi, Unit Reskrim Polsek Mojoroto Kota Kediri Berhasil Borgol Pelaku

Jumat, 17 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter: Pria

Curi Kotak amal, Warga asal Sidoarjo terancam 7 Tahun Penjara

KEDIRI, KOTA, Detikkasus.com
Moc Irfan Alwi (28)Warga asal Desa Sukondono Kecamatan Sukondono Kabupaten sidoarjo ini bakal menanti hukuman 7 tahun penjara setelah aksinya yang kepergok sedang mengambil sebuah Kotak amal milik Masjit Al Hasan Rt 023 Rw 004 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Bersama Dinas Terkait Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan,Pelaku di tangkap saat sedang mengambil Kotak amal,tidak hanya itu dari tangan dia petugas mengamankan barang bukti di antaranya 3 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp. 300.000

“Untuk Proses Hukum lebih lanjut Pelaku suda di tahan dimako Polsek Mojoroto Kota Kediri dan Kita Jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian yang mana ancaman Hukumanya 7 Tahun Penjara,”Ujar AKP Kamsudi Kepada Detik Kasus.com Kamis (16/11/2017)

Baca Juga:  Wisata Alam Laguna Samudra... Bersama "Sri Buana Music"

Masih Kata AKP Kamsudi,Motif yang menelatar belakangi karena kebutuhan buat sehari-hari,”akibat ulah dari Pelaku di tafsirkan masjit mengalami kerugian materil Rp 5,65 Lima juta enam ratus lima puluh

Baca Juga:  Sejumlah Proyek 2016 Disdik Pelalawan Terkesan Ajang Korupsi

Kasubag Humas menambahkan,kejadian tersebut pertamakali di ketahui Fauzi (18) bersama M Abdu (29) Seorang jamaah Masjid yang pada saat itu melihat Seorang sedang mencungkil kotak kemudian kedua saksi bergerak cepat dan meringkusnya selanjutnya di serakan ke Polsek Mojoroto Kota Kediri,”(Pria)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru