Buseeeeet.. Kotak Amal di Curi, Unit Reskrim Polsek Mojoroto Kota Kediri Berhasil Borgol Pelaku

Reporter: Pria

Curi Kotak amal, Warga asal Sidoarjo terancam 7 Tahun Penjara

KEDIRI, KOTA, Detikkasus.com
Moc Irfan Alwi (28)Warga asal Desa Sukondono Kecamatan Sukondono Kabupaten sidoarjo ini bakal menanti hukuman 7 tahun penjara setelah aksinya yang kepergok sedang mengambil sebuah Kotak amal milik Masjit Al Hasan Rt 023 Rw 004 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

Baca Juga:  DETIK KASUS | "TANGGAPI PERNYATAAN ANGGOTA OMBUDSMAN, PENGURUS WILAYAH IPPAT JAWA TENGAH SAMBANGI OMBUDSMAN JAWA TENGAH"

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan,Pelaku di tangkap saat sedang mengambil Kotak amal,tidak hanya itu dari tangan dia petugas mengamankan barang bukti di antaranya 3 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp. 300.000

“Untuk Proses Hukum lebih lanjut Pelaku suda di tahan dimako Polsek Mojoroto Kota Kediri dan Kita Jerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian yang mana ancaman Hukumanya 7 Tahun Penjara,”Ujar AKP Kamsudi Kepada Detik Kasus.com Kamis (16/11/2017)

Baca Juga:  Babinsa Selodakon Berikan Materi PBB Kepada Pelajar SMP Negeri 05 Tanggul

Masih Kata AKP Kamsudi,Motif yang menelatar belakangi karena kebutuhan buat sehari-hari,”akibat ulah dari Pelaku di tafsirkan masjit mengalami kerugian materil Rp 5,65 Lima juta enam ratus lima puluh

Baca Juga:  Tingkatkan Kemajuan Desa Lewat Siaga Aktif

Kasubag Humas menambahkan,kejadian tersebut pertamakali di ketahui Fauzi (18) bersama M Abdu (29) Seorang jamaah Masjid yang pada saat itu melihat Seorang sedang mencungkil kotak kemudian kedua saksi bergerak cepat dan meringkusnya selanjutnya di serakan ke Polsek Mojoroto Kota Kediri,”(Pria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *