Bus Beroperasi Bukan Untuk Pemudik

Selasa, 4 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | Detikkasus.com – Bus Armada yang beroperasi dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei bukan diperuntukkan bagi pemudik. Hal ini menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran.

Korsepal Terminal Rajekwesi Budi Sugiarto membenarkan adanya pengecualian perjalanan ini. Sebagaian besar moda transportasi tidak diizinkan untuk digunakan sebagai sarana transportasi mudik atau pulang kampung.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019

“Jadi bus masih beroperasi dari tanggal 6 hingga 17, tapi bukan untuk para pemudik,” ujarnya.

Selain itu, Budi Sugiarto menambahkan akan ada pengetatan data dan pengecekan bagi penumpang bus. Mereka yang akan menggunakan bus sebagai sarana transportasi harus memiliki surat yang lengkap agar bisa berlalu lalang. Syaratnya yaitu memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca Juga:  Antisipasi Pulangnya Anak Sekolah, Unit Sbhara dan Lantas Polsek Seririt Amankan Arus Lalulintas

“Jadi contohnya kalau kalian bekerja di luar provinsi, kalian harus menyertakan surat dari perusahaan, selain itu pastinya juga menyertakan surat bebas Covid,” imbuhnya.

Pihaknya menuturkan, pengetatan tersebut guna untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu penumpang juga harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Adapun pengecualian penggunaan kendaraan kendaraan selama masa larangan mudik lebaran yakni :
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Baca Juga:  Puslatpurmar 7 Lampon Manfaatkan Lahan Kosong Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dimaksud, yaitu :
a. Bekerja atau perjalanan dinas.
b. Kunjungan keluarga sakit.
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
d. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan
f. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. (Mam).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru