Burung Elang Black Kite (Accipitridae) Termasuk Satea Dilindungi Negara

Detikkasus.com | Gresik – Propinsi Jawa Timur, Satuan Reskrim Polres Gresik berhasil mengungkap penjualan hewan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook. Hewan-hewan langka itu dijual dengan harga hingga lima juta rupiah.

Baca Juga: Polres Gresik Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Di Lindungi.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH, SIK, MSi, mengatakan modus penjualan hewan langka via media sosial ini tergolong baru.
“Dulu kegiatan satwa dilindungi ini menggunakan toko kemudian pakai kurir tetapi sekarang ini sudah berubah sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Wahyu di Mapolres Gresik, Gresik, Jumat (25/5/2018).
Kapolres Gresik mengatakan hewan-hewan tersebut diperjual belikan di sebuah grup komunitas pecinta hewan. Penjual dan pembeli bisa berkomunikasi di grup Facebook itu dan saling bertukar nomor telepon.
“Penjual ini tidak punya stok barang/binatang, namun kalau ada yang telepon memesan, dia baru order,” imbuhnya.
Para pelaku mendapatkan hewan-hewan itu dari luar daerah seperti Kalimantan, Lampung dan Sumatera. Mereka membeli kepada pengepul seharga Rp 500-an ribu. “Kemudian dijual lagi Rp 1,5 juta-5 juta,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Reskrim Polres Gresik menangkap 2 pelaku yakni ZI dan MR. Mereka ditangkap di kawasan Pom Bensin Sembayat Manyar Kab. Gresik.
Sementara hewan-hewan yang disita polisi adalah satu Elang black kite (accipitridae) dan anakan alap-alap (falconidae). Hewan-hewan itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitatnya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konsevrasi Sumber Data Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Kapolres Gresik.(Ss)

Baca Juga:  Polsek Tejakula Kembali Tingkatkan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Malam Takbiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *