Buronan Kasus Korupsi Water Park 7,8 Nisel Ditangkap Tim Kejari Nisel Dan Kejati Sumut

Nias Selatan | Detikkasus.com

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan water park tahun anggaran 2014 Senilai 7,8 Miliar di Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito. Johanes merupakan buronan dalam kasus ini.

“Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2019 dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Baca Juga:  Sambangi Pusat Keramaian Mall Hardys, Bhabinkamtibmas Seririt Sampaikan Pesan Kamtibmas

Johanes berhasil ditangkap pada Senin (17/02/2020). Dia langsung dibawa ke Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, untuk nantinya dieksekusi ke penjara.

Johanes divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan. Dia disebut telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.(Baca berita sebelumnya : KEJARI NIAS SELATAN SELAMATKAN UANG NEGARA 4,9 MILYAR DARI PERKARA KORUPSI SEPANJANG TAHUN 2019).

Baca Juga:  Ipong - Bambang Siap Untuk Hadapi Debat Perdana Pilkada Tahun 2020

“Dia masih belum membayar sisa uang pengganti sekitar 3,3 Miliar, jadi hukuman nya total 8 tahun” penjara Terang Sumangar.

Baca Juga:  Pemasangan Kabel Optik Wifi Five G di Nias Selatan Sangat Diapresiasi Masyarakat

Kejaksaan, disebutnya telah melayangkan panggilan 3 kali. Namun, Johanes tak hadir.

Johanes sendiri merupakan Direktur PT Rejo Megah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias Water Park tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar. (Supardi Bali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *