Nias Selatan | Detikkasus.com
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan water park tahun anggaran 2014 Senilai 7,8 Miliar di Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito. Johanes merupakan buronan dalam kasus ini.
“Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2019 dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
Johanes berhasil ditangkap pada Senin (17/02/2020). Dia langsung dibawa ke Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, untuk nantinya dieksekusi ke penjara.
Johanes divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan. Dia disebut telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.(Baca berita sebelumnya : KEJARI NIAS SELATAN SELAMATKAN UANG NEGARA 4,9 MILYAR DARI PERKARA KORUPSI SEPANJANG TAHUN 2019).
“Dia masih belum membayar sisa uang pengganti sekitar 3,3 Miliar, jadi hukuman nya total 8 tahun” penjara Terang Sumangar.
Kejaksaan, disebutnya telah melayangkan panggilan 3 kali. Namun, Johanes tak hadir.
Johanes sendiri merupakan Direktur PT Rejo Megah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias Water Park tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar. (Supardi Bali)