Buronan Kasus Korupsi Water Park 7,8 Nisel Ditangkap Tim Kejari Nisel Dan Kejati Sumut

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | Detikkasus.com

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan water park tahun anggaran 2014 Senilai 7,8 Miliar di Nias Selatan, Johanes Lukman Lukito. Johanes merupakan buronan dalam kasus ini.

“Mahkamah Agung tanggal 21 Mei 2019 dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Banyuseri Eratkan Sinergitas Dengan Perangkat Desa Binaannya

Johanes berhasil ditangkap pada Senin (17/02/2020). Dia langsung dibawa ke Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, untuk nantinya dieksekusi ke penjara.

Johanes divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 7,8 miliar subsider 4 tahun kurungan. Dia disebut telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 4,5 miliar.(Baca berita sebelumnya : KEJARI NIAS SELATAN SELAMATKAN UANG NEGARA 4,9 MILYAR DARI PERKARA KORUPSI SEPANJANG TAHUN 2019).

Baca Juga:  Bupati Nias Selatan Dr.Hilarius Duha, SH, MH Lantik Sekda Definitif dan Pejabat Administrator.

“Dia masih belum membayar sisa uang pengganti sekitar 3,3 Miliar, jadi hukuman nya total 8 tahun” penjara Terang Sumangar.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Giat Patroli Amankan Kawasan Obyek Wisata Lovina Dalam Rangka Perayaan Tahun Baru 2019.

Kejaksaan, disebutnya telah melayangkan panggilan 3 kali. Namun, Johanes tak hadir.

Johanes sendiri merupakan Direktur PT Rejo Megah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Nias Water Park tahun anggaran 2014 dengan total nilai proyek Rp 17,9 miliar. (Supardi Bali)

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB