Burhan Hasibuan Ketua KTH-HBK “Apa Benar SPKT Lebih Kuat Ketimbang LPT”

Labuhanbatu, Sumut l Detikkasus.com -Minggu (15/05/2022) Burhan Hasibuan Ketua KTH-HBK (Kelompok Tani Hutan-Hutan Bandar Kumbul) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, mengatakan “Apa benar melalui ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan lebih kuat untuk diproses, ketimbang dengan cara membuat Laporan Pengaduan Tertulis (LPT)”.

Jika benar lebih kuat untuk bisa di proses melalui SPKT, mengapa LPT yang sudah dilakukan penyelidikan bahkan, saksi-saksi dan terduga juga sudah datang memberikan keterangan. Apakah penyidik yang sudah melakukan penyelidikan karena adanya LPT itu tidak menggunakan anggaran Negara.

Kalau penyidik yang sudah melakukan penyelidikan karena adanya LPT, benar menggunakan anggaran Negara tetapi, tetap saja dianggap lemah atau kurang kuat dan, apakah suatu penyelidikan yang sudah dilakukan itu tidak menjadi rancu. Sebenarnya kalau boleh jujur atau berterus terang, posisiku saat ini terombang ambing.

Baca Juga:  PB IPSI Sudah Profesional dan Selektif Dalam Memilih Pengurus

Sepertinya kurang masuk dalam logika akal sehatku, masak saya disarankan sang penyidik, untuk membuat laporan pengaduan melaui pintu masuk ruangan SPKT “Sebenarnya apa perbedaan membuat Laporan Pengaduan Tertulis (LPT), dengan membuat laporan pengaduan melalui pintu ruangan SPKT”.

Apakah saya yang harus perlu belajar lebih banyak lagi atau dia, soalnya sudah ada (2) Dua LPT yang kuat dugaan dipeti eskan. Jika benar lebih cepat diproses melalui SPKT ketimbang LPT, ada baiknya direvisi kembali ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang membidangi penyelidikan di kepolisian.

Baca Juga:  Meningkatkan Komitmen Bersama dan Menyongsong Kinerja Tahun 2022, Kawan Gelar Rakor Internal

Sebab, “Sayang bangat uang negara dipergunakan untuk penyelidikan, jika penyelidikan LPT itu masih tetap saja dianggap lemah”. Pada 24 Agustus 2018 sudah masuk LPT dengan nomor: 22/KTH-HBK/VIII/2018, kemudian pada 14 Desember 2020 masuk lagi LPT dengan nomor: 101/KTH-HBK/VIII/2020″.

Kedua LPT tersebut sebenarnya tinggal meningkatkan penyelidikan, dan semoga secepatnya bisa menetapkan siapa tersangkanya. Kalau legalitas IUPHKm KTH-HBK seingatku sudah ada kami serahkan ke penyidik, jika indikasinya kuat kepada pengusaha, atau Kepala Desa Bandar Kumbul, harusnya disikat saja, sebab Negara kita Republik Indonesia berkedaulatan yang taat terhadap hukum.

Baca Juga:  Wakapolres Langsa Cek Kondisi Banjir Di Geudubang Aceh

“Bapak Kapolres dan Bapak Kasatreskrim boleh berganti, tetapi tindak lanjut LPT harusnya tetap dilanjutkan. Agar kami dari Kelompok Tani Hutan-Hutan Bandar Kumbul (KTH-HBK), serta masyarakat lainnya masih bisa percaya terhadap, citra kepolisian khususnya yang ada dikabupaten labuhanbatu. Dan “Ketika mampu mengedepankan PRESISI tentunya menjadi dambaan kita semua”. Ujar Burhan Hasibuan

Menyikapi keluhan yang disampaikan Burhan Hasibuan, akhirnya melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi. Pak AKP Rusdi Marzuki, S.IK., M.H. Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, dan beliau mengatakan. “Kami cek dulu ya pak, dan pada intinya kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik, dan insya Allah akan selalu mengedepan PRESISI tersebut”, ujarnya. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *