Bupati Tuban Wajibkan Warga Pakai Masker

Selasa, 21 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengeluarkan Instruksi Bupati Tuban no. 1 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban.

Instruksi Bupati Tuban yang ditetapkan tanggal 20 April 2020 ini menjadi tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negari no. 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepada tim MCT, Selasa (21/04/2020), Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., menyampaikan Instruksi Bupati tersebut dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. “Karenanya perlu untuk mewajibkan penggunaan masker,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Blora Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ramadania Candi 2017, Reporter - Arifin.

Dalam Instruksi Bupati Tuban menyebutkan pimpinan Instansi Vertikal dan OPD Kabupaten Tuban; Direktur BUMN/BUMD; Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Tuban agar mewajibkan seluruh stafnya agar memakai masker dalam bekerja maupun beraktifitas di luar rumah.

Baca Juga:  Rampingkan Birokrasi, 198 Eselon IV Naik Tingkat Jadi Pejabat Fungsional

Selain itu, masyarakat di Kabupaten Tuban juga diminta untuk mematuhi instruksi tersebut dengan mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah dan di dalam rumah apabila terdapat anggota keluarga yang diisolasi. Masyarakat juga diperbolehkan menggunakan masker bedah maupun masker kain. Penggunaan masker kain harus dicuci dengan bersih agar dapat dipakai kembali.

Baca Juga:  Bupati Jarot Membuka Kaderisasi GP Ansor Dan Banser Sintang

Sekda Tuban yang juga Sekretaris Gugus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban menjelaskan aparat TNI/Polri dan personil Satpol PP ditugaskan untuk melakukan penegakan atas instruksi tersebut. Di samping itu, tokoh masyarakat; Ketua RT/RW juga diharapkan ikut berperan untuk mengingatkan dan mengingatkan warga agar mematuhi, melaksanakan Instruksi Bupati Tuban ini. (Imm/mct)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru