Detikkasus.com | Tuban – Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengeluarkan Instruksi Bupati Tuban no. 1 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban.
Instruksi Bupati Tuban yang ditetapkan tanggal 20 April 2020 ini menjadi tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negari no. 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepada tim MCT, Selasa (21/04/2020), Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., menyampaikan Instruksi Bupati tersebut dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. “Karenanya perlu untuk mewajibkan penggunaan masker,” ungkapnya.
Dalam Instruksi Bupati Tuban menyebutkan pimpinan Instansi Vertikal dan OPD Kabupaten Tuban; Direktur BUMN/BUMD; Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Tuban agar mewajibkan seluruh stafnya agar memakai masker dalam bekerja maupun beraktifitas di luar rumah.
Selain itu, masyarakat di Kabupaten Tuban juga diminta untuk mematuhi instruksi tersebut dengan mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah dan di dalam rumah apabila terdapat anggota keluarga yang diisolasi. Masyarakat juga diperbolehkan menggunakan masker bedah maupun masker kain. Penggunaan masker kain harus dicuci dengan bersih agar dapat dipakai kembali.
Sekda Tuban yang juga Sekretaris Gugus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban menjelaskan aparat TNI/Polri dan personil Satpol PP ditugaskan untuk melakukan penegakan atas instruksi tersebut. Di samping itu, tokoh masyarakat; Ketua RT/RW juga diharapkan ikut berperan untuk mengingatkan dan mengingatkan warga agar mematuhi, melaksanakan Instruksi Bupati Tuban ini. (Imm/mct)