Bupati Tuban : Penanganan Jalan Sesuai Kewenangan.

Senin, 2 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyampaikan keberadaan jalan di Kabupaten Tuban terbagi menjadi 3 kewenangan, yaitu Nasional; Provinsi; dan Kabupaten Tuban. Perawatan dan perbaikan jalan juga didasarkan pada kewenangan yang ada. Hal tersebut diungkapkan Bupati Tuban pada kegiatan Muhasabah Pagi, Sabtu (29/02/2020).

Bupati Tuban menerangkan pembagian jenis jalan di Kabupaten Tuban dibagi menjadi 4. Pertama, Jalan Lingkungan dimana kewenangan pembangunan dan perawatannya berada di Pemerintah Desa melalui APBDes. Peran Pemkab Tuban hanya sebatas memberi intervensi dan pendampingan. Kedua, Jalan Poros Desa yang menghubungkan antar desa di Kabupaten Tuban. Jalan ini menjadi tanggung jawab Pemkab Tuban.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Tinjau Tanggul Ambles di Tuban.

Ketiga, Jalan Provinsi yaitu jalan yang menghubungan wilayah dan Kabupaten di Jawa Timur dan kewenangannya berada di pemerintah provinsi Jawa Timur. Sebagai contoh, yaitu ruas jalan Pakah–Ponco–Jatirogo. Keempat, Jalan Nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Salah satunya adalah Jalan Pantura.

“Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda,” ungkapnya.

Selain jalan raya, pembagian kewenangan juga berlaku pada pengelolaan infrastruktur lainnya. Diantaranya Tanggul Bengawan Solo menjadi kewenangan pemerintah pusat; Tanggul Sungai Kening menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Lebih lanjut, jika terdapat permasalahan diluar kewenangannya, Pemkab Tuban akan menjadi mediator atau penghubung dan melaporkan kepada pemerintah provinsi maupun pusat. “Pemkab Tuban selalu melapor jika terdapat masalah diluar kewenangannya untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, 146 Preman Pasar Diamankan Polrestabes Surabaya, Reporter - Arifin.

Bupati Huda menjelaskan penanganan terhadap permasalahan di luar kewenangan Pemkab Tuban tersebut memiliki regulasi yang berbeda. Setiap regulasi tersebut memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui.

Contohnya, kondisi Jalan Pantura sudah beberapa kali dilaporkan Pemkab Tuban ke pemerintah pusat. Tetapi regulasi di pemerintah pusat berubah sehingga penanganan Jalan Pantura mengalami keterlambatan. Penetapan regulasi juga berdasarkan perhitungan anggaran yang matang. “Oleh karena itu, semua pihak harus memahami dan menyikapinya dengan bijak,” tuturnya.

Baca Juga:  Puluhan Warga Glondonggede-Tuban 'Nglurug' Balai Desa

Orang nomor satu di Bumi Wali ini menginstruksikan agar OPD terkait untuk memberi pemahaman kepada masyarakat perihal pembagian kewenangan ini. Masyarakat juga dapat memanfaatkan forum keterbukaan maupun media yang disediakan Pemkab Tuban, seperti Radio Pradya Suara; Aplikasi Taprose; sejumlah dialog; dan kegiatan Muhasabah Sabtu Pagi.

“Jika melalui saluran ini akan langsung dijawab. Kalau melalui saluran liar maka tidak bisa memberi jawaban yang jelas,” tuturnya. Bupati Tuban berpesan agar masyarakat memanfaatkan media dan kemajuan teknologi dengan bijak dan tidak percaya hoax atau berita tidak benar. (Imam/mct)

Berita Terkait

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.
Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif
Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan
Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024
Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.
Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja
Dinas Tenaga Kerja Mengadakan Kegiatan Pelatihan, Satu Renja Silpa
Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Cangkruk Bareng Awak Media

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 18:11 WIB

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan

Selasa, 26 November 2024 - 18:08 WIB

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 18:06 WIB

Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB