Bupati Tuban Inginkan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban

Bupati Tuban, H. Fathul Huda berharap Pendapatan Daerah dapat dioptimalkan karena mengingat berbagai potensi yang cukup menjanjikan di Kabupaten Tuban, apalagi setelah Pemerintah Pusat menerbitkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan landasan awal bagi daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Oleh karena itu besar harapan kita untuk dapat menggali, mengoptimalkan dan mengelola sumber-sumber pendapatan daerah yang ada.” Ujar Bupati saat menjadi Inspektur Upacara Bendera 17an Pemkab Tuban, Senin (17/02/20) di Halaman Pemkab tuban.

Baca Juga:  Patroli Malam Hari Antisipasi Tindak Kejahatan Pawas dan Anggota Kunjungi Mini Market Idomaret

Bupati Huda menginginkan untuk dilakukan upaya intensifikasi penerimaan pendapatan asli daerah tersebut dengan beberapa inovasi diantaranya dengan memanfaatkan teknologi masa kini berbasis online yang semakin canggih dan dapat diakses di manapun dan kapanpun “sehingga disamping dapat meningkatkan pendapatan daerah juga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semakin nyaman dan aman, mudah dan murah.” Harapnya.

Pada kesempatan ini Bupati mengingatkan, bahwa salah satu tugas pokok aparatur pemerintah dalam melaksanakan agenda pembangunan telah disusun dalam program dan kegiatan secara riil dan tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga dalam penyusunanya harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga dibutuhkan perhitungan secara cermat dengan waktu yang cukup dan terukur.

Baca Juga:  Dandim 0814 Jombang Ajak Masyarakat Aktifkan Siskampling

“Sebagaimana pada penyusunan APBD tahun 2021 yang sudah harus dipersiapkan pada tahun 2020 ini dengan berpedoman pada regulasi atau peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu saya minta semua OPD segera menyesuaikan diri” Jelas Bupati Huda.

Diakhir sambutannya Orang nomor satu di Bumi Wali ini menekankan kembali bahwa agenda pembangunan yang telah disusun dapat dilaksakan dengan sebaik-baiknya, semua potensi yang ada harus digali semaksimal mungkin, terutama dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Namun demikian harus tetap berpedoman pada kaidah dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan harus lebih profesional.

Baca Juga:  Kafilah Tuan Rumah Ikuti MHQ 30 Juz.

“Saya minta kepada semua Kepala OPD dan aparatur dibawahnya untuk senantiasa mengedepankan kualitas kinerja, yang di ukung sarana prasaranana yang memadai, sehingga InsyaAllah pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tuban dapat berjalan dengan lancar dan baik sesuai harapan bersama.” Pungkasnya. (Imam/mct)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru