Detikkasus.com | Tuban
Bupati Tuban H. Fathul Huda menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan jaminan kematian kepada sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan BPJS Naker di Kabupaten Tuban bertempat di Ruang RH. Ronggolawe Setda Tuban, Selasa (6/10/2020).
Tampak mendampingi Bupati dalam prosesi simbolis itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan Tuban, Dolik Yulianto, dan Plt. Kepala Dinas PMPTSP dan Naker Tuban, Asri Buana.
Bupati Huda menyatakan, Pemkab Tuban terus berupaya meningkatkan keikutsertaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan sebagai bentuk ikhtiar para pekerja. Karenanya, perlu disosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, Pemkab telah mengikutsertakan seluruh perangkat desa menjadi peserta aktif yang bersumber dari APBDes. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan guru TPQ juga terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Kedepan harapannya seluruh pegawai non PNS Pemkab Tuban juga dapat tergabung dalam BPJS Naker ini, sehingga tahun depan untuk gaji Non PNS juga akan disesuaikan.
Terkait bantuan dan santunan yang diberikan secara simbolis tersebut, Bupati Huda menambahkan, merupakan komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat kepada para peserta aktif. Tujuannya, untuk membantu meningkatkan jual beli masyarakat apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Penerima BSU diminta memanfaatkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan pokok. “Sebisa mungkin konsumsi produk lokal agar membantu perekonomian di Kabupaten Tuban,” sambungnya.
Orang nomor satu di Bumi Wali ini mengimbau masyarakat agar mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terdaftar peserta, sebagai bentuk ikhtiar dan antisipasi jika terjadi kecelakaan kerja. Juga mendapatkan manfaat lain seperti jaminan hari tua maupun beasiswa.
“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro dan Tuban yang telah memberi pelayanan terbaik,” pungkas Bupati Tuban dua periode itu.
Sedangkan Dolik Yulianto menjelaskan, sesuai data di institusinya saat ini sebanyak 17.559 pekerja di Tuban sudah terdata untuk mendapatkan BSU. Sedangkan total nilainya sebanyak Rp2,4 juta yang akan diberikan selama 4 bulan.
Selain itu, kelebihan lain peserta aktif akan mendapat perlindungan risiko kecelakaan kerja.
‘’BPJS Ketenagakerjaan adalah organisasi nonprofit oriented, iuran yang dibayarkan juga akan ada pengembalian ke peserta saat memasuki usia pensiun atau berhenti kerja jika ikut pula program JHT dan JP,’’ jelasnya.
Peserta tetap memperoleh tanpa adanya kenaikan premi yang dibayarkan. Dengan keuntungan-keuntungan tersebut, dia berharap keikutsertaan masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa terus meningkat.
‘’Semoga sinergi Pemkab Tuban dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkatkan kepesertaan di Kabupaten Tuban,’’ harap dia.
BSU diserahkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran. Sedangkan, santunan JKK dan JKM yang diberikan ke ahli waris karyawan PT Semar Beton Perkasa sebesar Rp120.590.268, santunan JKK guru TPQ sebesar Rp3.279.300, dan santunan JKM dan JHT Perangkat Desa Sidodadi sebesar Rp49.182.430. (imm/mct)