TUBABA, Detikkasus.com-Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Ponco Nugroho Pimpin Rapat paripurna di dampingi Waka I dan II Busroni dan Joko Kuncoro, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD Perubahan, Tahun Anggaran 2021, yang diikuti 20 anggota DPRD di gedung DPRD setempat, Panaragan kamis 19/08/2021
Sementara Bupati Tulang Bawang Umar Ahmad mengikuti rapat paripurna secara virtual bersama Wakil Bupati Fauzi Hasan, Forkopimda, Sekdakab Novriwan Jaya, Camat dan OPD terkait.
Saat Bupati Umar Ahmad mengikuti rapat paripurna DPRD secara Virtual.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD-P) apabila terjadi :
Pertama : Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
Kedua : Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran;
Ketiga : Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan.
Pada pelaksanaan APBD hingga pertengahan Tahun Anggaran 2021, telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada Kebijakan Umum APBD 2021.
Anggota DPRD Tubaba yang mengikuti rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS anggaran perubahan tahun 2021
Perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Tahun Anggran 2021 sebagai berikut :
Pertama, Pendapatan.
Pada Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Asli Daerah mengalami peningkatan sebesar 32%.
Penambahan PAD ini berasal dari penambahan pajak dan retribusi daerah, serta Pendapatan Asli Daerah lainnya yang sah.
Untuk pendapatan transfer mengalami pengurangan sebesar 0,8%. Pengurangan Dana Perimbangan ini merupakan penyesuaian Pendapatan Dana Transfer pusat.
Serta pendapatan daerah lainnya yang sah mengalami peningkatan sebesar 15,4%. Penambahan nilai tersebut bersumber dari penyesuaian pendapatan hibah dana BOS.
Dengan demikian secara keseluruhan pendapatan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengalami penambahan sebesar 1,26% atau senilai Rp.11.414.937.879 dari sebelum perubahan yaitu sebesar Rp.905.468.640.861 menjadi Rp.916.883.578.740.
Kedua, Belanja Daerah.
Dengan adanya perubahan pencapaian target belanja, terutama dalam hal penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah, maka dipandang perlu untuk mempercepat penyelesaian program-program tersebut.
Untuk itu pemerintah daerah melakukan perubahan belanja daerah dengan melakukan penataan yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pada perubahan APBD Tahun 2021 ini dilakukan penataan belanja daerah sebesar Rp.102.967.459.709,42 atau terjadi kenaikan sebesar 11,6%.
Perubahan belanja tersebut dilakukan dengan penyesuaian meliputi, Belanja Operasional yang mengalami kenaikan sebesar 18,67%, Belanja Tidak terduga mengalami penurunan sebesar 50% dan belanja transfer yang mengalami kenaikan sebesar 2,2%.
Ketiga, pembiayaan daerah. Seperti halnya pendapatan dan belanja daerah, pada pembiayaan daerah juga dilakukan penyesuaian, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pada penerimaan pembiayaan terjadi kenaikan sebesar 509%.
Kenaikan tersebut disebabkan adanya akumulasi kelebihan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumya (silpa), Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
Selanjutnya pada sisi pengeluaran pembiayaan mengalami kenaikan sebesar 0,3%. Pengeluaran pembiayaan ini dipergunakan untuk pembayaran pokok utang dan penyertaan modal daerah.
Dalam sambutannya Bupati Berharap hendaknya agar didiskusikan dan dibahas tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat segera disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif sehingga pogram-program pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat segera terlaksana(Agus)