TRENGGALEK I detikkasus.com – Tata kelola kawasan lingkungan hidup salah satu menjadi fokus pembangunan di Kabupaten Trenggalek ke depan. Hal tersebut dibahas dalam FGD Uji Publik II penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD tahun 2021-2026 secara daring, Senin (1/2/2021).
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengatakan bahwa Trenggalek memiliki potensi akan ketersediaan oksigen yang cukup besar, baik berasal dari hutan maupun laut. Untuk itu dalam arahannya, Bupati Nur Arifin meminta agar kawasan hutan dan laut diprioritaskan dalam tata kelola berkelanjutan.
Selain itu, ekosistem karst juga harus mendapatkan tata kelola berkelanjutan sebagai upaya mitigasi bencana serta memanajemen air di dalamnya. Sedangkan untuk air permukaan, Bupati Nur Arifin meminta agar normalisasi sungai maupun pemeliharaan daerah aliran sungai dimasukkan dalam kajian.
Kemudian, Bupati Nur Arifin juga meminta untuk dapatnya memetakan kawasan yang menjadi lahan pangan abadi atau LP2B, serta kebijakan terkait penataan kawasan, pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan hingga menyiapkan akses transportasi ramah lingkungan.
“Saya ingin kita juga nanti diberi rekomendasi terkait dengan pemanfaatan seluruh pola ruang kita untuk menjamin keadilan, kita sama-sama tahu bahwa hampir 50 persen lebih kita ini hutannya adalah hutan negara,” tutur Bupati.
“Kemudian lahan kering, lahan tegalannya mungkin juga sekitar 10-15 persen, kemudian baru 30 persennya dibagi untuk kawasan pertanian, sawah, kemudian pemukiman dan lain sebagainya,” lanjutnya menambahkan.
Selanjutnya fokus terhadap manajemen emisi karbon. Di mana selain pengurangan karbondioksida juga rencana pemberian insentif kepada siapapun yang berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon.
“Saya ingin kita berorientasi kepada pembentukan kawasan hijau dan bersih, bagaimana pertumbuhan ruang terbuka hijau harus terus bertambah, aktivasi masyarakat di dalam mewujudkan kota yang lebih hijau dan lebih bersih, dan juga pengelolaan limbah ini harus ada solusi,” tegas Bupati.
“Solusi tidak di sisi hilirnya, tidak sekedar kita membersihkan sungainya, tetapi sumber di hulunya yang berpotensi terhadap pencemaran harus segera diidentifikasi dan harus dicarikan solusi,” imbuhnya.
Bupati Nur Arifin juga menekankan untuk adanya pembatasan aktivitas tambang serta pengaturan potensi mana batuan yang boleh dimanfaatkan dan yang tidak. Serta bagaimana cara pemanfaatannya, kemudian bagaimana cara melakukan reklamasi bahkan normalisasi maupun revitalisasi kawasan.
“Satu lagi yaitu mulai memetakan petensi pengaktifan sumber-sumber energi terbarukan, baik dari solar cell, kemudian micro hydro, itu mulai kita gerakkan,” ujarnya. (Budi Santoso).