Tanjab Barat l Detikkasus.com – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembahasan tindaklanjut permasalahan konflik Masyarakat 9 Desa dengan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS), Kamis (25/05/23).
Rapat yang dilaksanakan di Skyroom Oakwood Jakarta ini turut dihadiri oleh Asdep 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN/mewakili, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian/mewakili, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan Kementerian ATR/BPN/mewakili, Unsur Forkopimda Tanjab Barat, Asisten I Provinsi Jambi, Kepala Kanwil BPN Jambi/mewakili, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi/mewakili, Asisten I Setda Tanjab Barat, Kepala Badan Kespangpol Tanjab Barat, Kepala BPN Tanjab Barat/mewakili, Direktur PT DAS, Perwakilan Masyarakat 9 Desa dan undangan lainnya.
Asdep 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Drs. Lakoni, SH, MM, dalam pengantarnya mengatakan beberapa masalah yang dilaporkan diantaranya Pemkab Tanjabbar telah beberapa kali menyelenggarakan rapat penanganan konflik antara masyarakat 9 Desa dengan PT DAS namun sampai hari ini belum tercapai kesepakatan.
“Oleh karena itu kita pada hari ini melaksanakan rapat koordinasi untuk mencari solusi permasalahan tersebut dan semoga segera terselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanjabbar, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemkab Tanjabbar telah melaksanakan pendataan dan validasi data masyarakat 9 Desa.
“Pada kesempatan ini saya selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TIMDU) Tanjabbar akan menyampaikan draft data hasil validasi masyarakat 9 Desa dan Pemkab Tanjabbar berharap pada Rakor kali ini dapat disepakati pola kemitraan yang akan dilaksanakan,” tutur Bupati.
Adapun hasil Rapat Koordinasi pembahasan tindak lanjut permasalahan konflik Masyarakat 9 Desa dengan PT DAS telah disepakati beberapa hal diantaranya :
1. PT DAS bersedia memenuhi kewajiban fasilitasi kemitraan seluas 20 % diluar HGU, yang akan diberikan kepada masyarakat 9 Desa yang telah diverifikasi dan di validasi kepesertaannya oleh Pemkab Tanjabbar.
2. Masyarakat membentuk koperasi di 9 Desa sebagai mitra fasilitasi PT DAS dengan difasilitasi oleh Diskoperindag Tanjabbar terhutung ditandatanganinya kesepakatan s.d 31 Agustus 2023.
3. Kewajiban Fasilitasi PT DAS akan dilakukan secara bertahap sebagai berikut, tahap awal akan direalisasikan 500 Ha fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 9 Desa, dengan lokasi kebun berada di wilayah Tungkal Ulu, Merlung dan Batang Asam, selambat lambatnya 3 bulan atau 31 Agustus tahun 2023 dan tahap selanjutnya kewajiban fasilitasi kemitraan 1.300 Ha, dalam bentuk pola Pola kemitraan lainnya yang akan disepakati lebih lanjut berdasarkan pembahasan bersama PT DAS dan Masyarakat 9 desa Melalui koperasi yang dibentuk masyarakat 9 desa sejalan dengan proses sertifikasi perpanjangan HGU PT DAS selambat lambatnya 31 Agustus 2023.
4. Apabila PT DAS tidak dapat memenuhi kewajibannya peserta rapat menyepakati agar ke Kemenko Polhukam merekomendasikan kepada kementerian ATR/BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat perpanjangan HGU PT DAS. (BEN)