Bupati Tanjab Barat Minta Perusahaan Pasang Papan Merek.

Rabu, 6 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Jambi – Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kuala Tungkal, Detikkasus.com-Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS memberikan warning bagi perusahaan di Tanjab Barat untuk memasang papan merek perusahaan.

Hal ini terkait banyaknya perusahaan di sepanjang Jalan Lintas Kuala Tungkal-Jambi tidak dilengkapi papan merek perusahaan.

Dari pantauan dilapangan,‪ Perusahaan tanpa papan merek perusahaan ini sendiri, dapat dijumpai di sepanjang jalan lintas Timur Kuala Tungkal-Jambi dari Kecamatan Tungkal Ilir, Kecamatan Bram Itam hingga ke Kecamatan Betara. Dan pada umumnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha pengelolaan pinang dan lain-lain.

Baca Juga:  Demo Buruh di Pemkab Kediri, ALOKA Sebut Ganti Presiden dan Ganti Dinasti

“Bila perlu perusahaan bandel kita tindak tegas. Karena tidak ada alasan bagi kantor perusahaan tak memasang papan merek perusahaan, kemudian bendera merah putih,” ungkap Bupati Tanjab Barat H. Syafrial, MS saat dikonfirmasi awak media selasa. (4/9/17).

Baca Juga:  Melalui Program Geubibu, Ipda Irvan Bagi-Bagi Nasi Kotak Di Jumat Berkah 

Menurut Bupati, memang setiap perusahaan wajib memasang papan nama identitas perusahaan agar masyarakat sekitarnya mengetahui.

‪syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama.

“Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” jelas Bupati usai menghadiri Paripurna gedung DPRD Tanjab Barat.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Pimpin Ziarah Rombongan di TMP dalam rangka Hari Bhayangkara ke-72

‪Kendati begitu, dirinya belum bisa memastikan apakan mereka telah menyalahi aturan, namun Safrial menegaskan dinas terkait secepatnya memberikan himbauan. Semua ada aturannya kalau mereka hanya berkantor dan menjalankan usaha di luar daerah, mereka tentu hanya dikenakan retrebusi atas izin gangguan aktivitas Kantor mereka atau istilah HO. (kemas.mirwan).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru