Provinsi Jambi – Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kuala Tungkal, Detikkasus.com-Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS memberikan warning bagi perusahaan di Tanjab Barat untuk memasang papan merek perusahaan.
Hal ini terkait banyaknya perusahaan di sepanjang Jalan Lintas Kuala Tungkal-Jambi tidak dilengkapi papan merek perusahaan.
Dari pantauan dilapangan, Perusahaan tanpa papan merek perusahaan ini sendiri, dapat dijumpai di sepanjang jalan lintas Timur Kuala Tungkal-Jambi dari Kecamatan Tungkal Ilir, Kecamatan Bram Itam hingga ke Kecamatan Betara. Dan pada umumnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha pengelolaan pinang dan lain-lain.
“Bila perlu perusahaan bandel kita tindak tegas. Karena tidak ada alasan bagi kantor perusahaan tak memasang papan merek perusahaan, kemudian bendera merah putih,” ungkap Bupati Tanjab Barat H. Syafrial, MS saat dikonfirmasi awak media selasa. (4/9/17).
Menurut Bupati, memang setiap perusahaan wajib memasang papan nama identitas perusahaan agar masyarakat sekitarnya mengetahui.
syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama.
“Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” jelas Bupati usai menghadiri Paripurna gedung DPRD Tanjab Barat.
Kendati begitu, dirinya belum bisa memastikan apakan mereka telah menyalahi aturan, namun Safrial menegaskan dinas terkait secepatnya memberikan himbauan. Semua ada aturannya kalau mereka hanya berkantor dan menjalankan usaha di luar daerah, mereka tentu hanya dikenakan retrebusi atas izin gangguan aktivitas Kantor mereka atau istilah HO. (kemas.mirwan).