Bupati Sintang Hadiri Musyawarah Puspawaja

Detikkasus.com | Sintang – Sebagai upaya regenarasi pengurusan serta penyegaran kepengurusan, pada hari Minggu (17/03/2019) Pusat Paguyuban Warga Jawa (PUSPAWAJA) Kabupaten Sintang menggelar Musyarawah III di Rumah Adat Melayu Sintang yang secara langsung di hadiri Bupati Sintang Jarot Winarno sekaligus membuka acara kegiatan.

Jarot mengatakan, Indonesia yang terdiri dari 17.054 pulau dengan jumlah 1.340 suku bangsa dan terdapat 742 bahasa yang berada di jamrut katulistiwa Indoensia ini.

Baca Juga:  "BRIGADIR NURYANDIN MEMBUKA SEKOLAH BUTO HURUF ORANG TUHO"

“Namun Alhamdulillah sampai saat ini kita masih bersatu rukun dan damai , kita punya Pancasila yang menjaga Kesatuan dan persatuan kita , dan ternyata yang paling penting adalah karena kita tumbuh kesadaran kolektif ,kesadaran bersama bahwa adat istiadat budaya bahasa kita harus kita junjung tinggi , sebagaimana masyrakat berbudaya yang selalu berhubungan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,”ungkapnya.

Baca Juga:  Beginilah Rutinitas Anggota Polres Kudus Saat Pagi Hari

Jarot menegaskan, seluruh budaya dan adat istiadat mengatur bagaimana berhubungan dengan sesama masyarakat,sesama individu dengan budaya-budaya yang lain secara rukun dan damai.

“Seluruh adat istiadat kita mengatur, bagimana kita berhubungan dengan alam semesta, sehingga dengan diangkatnya adat istiadat, akan memperkokoh kesatuan dan persatuan,sehingga indonesia masih selama hingga saat ini,” tegas Jarot.

Jarot menjelaskan, bahwa Kabupaten Sintang dengan banyak sekali suku bangsa sebagai kekayaan masyarakat.

Baca Juga:  Pemuda Motor Penggerak Pembangunan Desa Yang Lebih Modern

“Ini kita harus selalu junjung tinggi sebagai kebanggaan kita yang selalu hidup berdampingan rukun dam damai di Bumi Senentang ini,”ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 Puspawaja Kabupaten Sintang Eddy Sunaryo mengatakan, bahwa musyawarah III yang dilaksanakan ini merupakan rangkaian kegiatan, yang bertujuan regenarasi kepengurusan , mengingat ketua lama kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan, sehingga diperlukan pembentukan kepengurusan baru. (nus/humpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *