Detikkasus.com | Provinsi Kalbar Kabupaten Sintang – Sebagai salah satu pengelolaan kebun kelapa sawit yang baik adalah selalu memperhatikan ekosistem kawasan konservasi alam tentunya hal itu menjadi acuan pokok dalam membangun perusahaan yang tepat sasaran dalam menjaga lingkungan sekitar, dengan demikian, Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri kegiatan rapat Ekspose Pengelolaan Usaha Perkebunan yang berbasis lahan berkelanjutan dalam rangka areal konservasi dalam konsensi oleh PT. Mitra Nusa Sarana, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Jalan dr. Wahidin Sudirohusudo, pada hari Rabu sore (8/8/2018).
Dalam kegiatan rapat tersebut, hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, H. Ahmad Dharmanata, kemudian Konsultan Ata Marie yaitu Alex Troop.
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa salah satu perusahaan yang mengusung kegiatan ini adalah salah satu group yang menyelenggarakan dan mengikuti sesuai aturan protokol Rontable Suitainable Palm Oil Plantation atau RSPO, “jadi PT. Mitra Nusa Sarana atau MNS ini adalah group pertama yang mengikuti aturan RSPO tersebut, jadi dia didalam pengelolaannya sangat ketat untuk mendapatkan izin wilayah dari masyarakat”, kata Jarot.
Menurut Jarot bahwa sistem yang digunakan adalah metode perizinan yang memakan waktu yang cukup lama, “untuk mendapatkan izin tersebut, mereka PT. MNS ini butuh waktu pendekatan dengan masyarakat dengan tahapan-tahapan yang lama bahkan sampai berbulan-bulan”, tambahnya.
Karena, sambung Jarot sesuai dengan aturan Protokol RSPO dalam membangun suatu perusahaan harus memberikan peta wilayah dengan jelas, “seluruh masyarakat dikumpulkan mereka untuk mendapatkan persetujuan, kemudian pihak MNS itu memetakan izin yang mereka dapatkan secara partisipatif, agar peta wilayah yang mereka dapatkan itu lebih jelas, lebih tajam, dan lebih tepat, agar mereka tidak membuka lahan pada wilayah konservasi tinggi”, sambungnya.
Selain itu juga Bupati Sintang menyampaikan bahwa ada sekitar 42 hektar lebih kawasan yang diidentifikasi mengandung stock karbon yang tinggi, “kawasan konservasi tersebut harus dijaga baik-baik oleh masyarakat, oleh Pemerintah bahkan oleh Perusahaan”, sampaikannya.
Jarot memberikan dukungan terhadap perusahaan kebun kelapa sawit yang menjunjung tinggi nilai konservasi alam, “jadi Pemerintah Daerah mendukung program seperti ini, karena ini selain untuk menumbuhkembangkan sektor perekonomian di masyarakat akan tetapi juga tetap menjaga, memperhatikan nilai-nilai konservasi alam, dan ini dapat menjadi contoh bagi kebun-kebun kelapa sawit yang lainnya untuk dapat memperhatikan kawasan konservasi alam dalam pembangunan perusahaan kebun kelapa sawit”, ungkapnya.
Sementara itu, Konsultan Ata Marie yang merupakan konsultan di bidang kehutanan dan perkebunan pada pelaksana HCS di PT. MNS, yaitu Alex Troop memaparkan bahwa PT. MNS ini adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang, yang telah melaksanakan assessment HCV dan HCS yang bertujuan mengacu kepada Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 tahun 2018, “jadi tujuan kami untuk menjaga kelestarian fungsi ekologi, kemudian mendorong pelaku usaha untuk membangun kawasan konservasi, serta memelihara keharmonisan dan kesejahteraan kehidupan masyarakat yang berdampak kepada perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan”, kata Alex Troop
Alex menjelaskan juga besaran luas areal izin daripada perusahaan Mitra Nusa Sarana dihadapan Bupati Sintang dan para peserta rapat, “bahwa areal izin MNS ini sekitar 18,027 Hektarare yang berada di wilayah Kecamatan Ketungau Tengah dan wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dimana diareal tersebut berdampingan dengan sembilan desa dengan jumlah penduduk kurang lebih delapan ribu jiwa”, jelasnya.
Selain itu juga, sambung Alex dalam pemaparannya mengatakan bahwa MNS sudah melakukan aktivitas pemetaan partisipatif yang dilakukan konsultasi draft rencana penggunaan lahan, “kami sudah sampaikan draft rencana pengguna lahan, kemudian disampaikan dampak dari hasil akhir rencana penggunaan lahan, kami lakukan juga sesi tanya jawab, diskusi,meminta saran dan masukan dari masyarakat terkait dengan areal konservasi , serta mengadakan forum group discussion terkait identifikasi dan konfirmasi pemilik lahan yang masuk dalam areal konservasi dan tidak lupa kami meminta persetujuan atau penolakan.( Tinus / Alex )
Rilis Humas Pemda.