Detikkkasus.com|Sidoarjo – Setiap periode dalam satu tahun terdapat PNS yang memasuki masa Purna Tugas di lingkungan Pemkab Sidoarjo.Untuk itu, sebagai tanda penghormatan PNS yang memasuki masa Purna Tugas periode November 2019 – Januari 2020, diundang di pendopo Delta Wibawa pagi ini, Rabu (23/10) untuk menerima SK Pensiun dan tali asih.
Kepala BKD Sidoarjo Rido Prasetyo, S.STP, MAP melaporkan bahwa pelepasan PNS yang purna tugas sebagai ungkapan terima kasih Pemkab Sidoarjo atas kerja keras dan pengabdiannya kepada Pemkab Sidoarjo.
Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun periode November 2019 – Januari 2020 sejumlah 149 PNS. Secara terperinci PNS yang pensiun di bulan November 2019 sebanyak 52 orang, Bulan Desember 2019 sebanyak 44 Orang dan di Bulan Januari 2020 sebanyak 53 orang.
“Layanan kepegawaian termasuk proses pensiun dan klaim tabungan hari tua, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun karena ini adalah komitmen BKD dalam memberikan layanan kepegawaian,” jelasnya.
Menurut Ridho, bahwa untuk mengurus pensiun tidak perlu datang ke kantor Taspen di Surabaya, cukup di BKD saja. PT Taspen dan BKD Sidoarjo telah bekerjasama untuk kemudahan kepengurusan pensiun.
Kepala Bidang Keuangan PT Taspen Surabaya, Asrun, menjelaskan tentang hak yang akan diterima oleh PNS yang pensiun. Hak pensiun salah satunya adalah Tabungan Hari Tua, tentunya bisa diklaim kalau administrasinya dipenuhi. Pensiun pertama akan diterima tepat tanggal 1, meskipun itu hari libur.
“Pensiun ini masanya tidak terbatas seumur hidup bapak/ ibu, jika masih ada istri/ suami diteruskan ke pihak ahli waris, atau anak yang masih fase sekolah,” jelasnya.
Sementara bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah, S.H, M.HUM, berpesan kepada PNS yang memasuki pensiun untuk tetap semangat meneruskan pengabdian kepada bangsa dan negara tentunya dengan lingkungan dan cara yang berbeda. (Sulton/eny)