Bupati sampaikan Rancangan KUA dan PPAS 2025 ke DPRD Humbahas

Humbahas l Detikkasus.com – Bupati Humbahas diwakili Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun bersama Kabid Anggaran BPKPD Jefri Siahaan sampaikan Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 ke DPRD Humbahas, Jumat (12/7-2024). Rancangan itu diterima Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbang Gaol SH didampingi Sekwan Nipson Lumbangaol ST.

Baca Juga:  Bupati tegaskan Kades dan BPD Pahami Tugas dan Kewajiban

Tua Marsatti Marbun mengatakan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Pada Pasal 90 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa kesepakatan bersama itu nantinya ditetapkan paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD. Mendasari hal tersebut, Rancangan KUA dan PPAS yang disusun mempedomani Peraturan Bupati Humbahas nomor 15 tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

Baca Juga:  Bupati Humbahas bersama Direktur RSUD Doloksanggul Hadiri Rakor Optimalisasi Penggunaan PDN Bidang Kesehatan di Bali

Tua Marsatti Marbun mengharapkan kepada Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol bersama DPRD Humbahas berkenan melakukan pembahasan untuk kepentingan masyarakat dan berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Humbahas. (Evendy/Kmfo)

Baca Juga:  130 CPNS Formasi Teknis dan Formasi Umum 2021 Menerima SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *